Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Yana Mulyana Resmi Diberhentikan dari Jabatan Wali Kota Bandung Pada September Mendatang

Juli 29, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID-  Yana Mulyana akan resmi diberhentikan dari jabatan Wali Kota Bandung pada bulan September tahun 2023 ini.

Hal ini terungkap dalam Rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Jumat (28/7/2023) kemarin.

DPRD Kota Bandung mengumumkan pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Sekretaris DPRD Kota Bandung Salman Fauzi memaparkan, pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang diselenggarakan, Jumat (28/7/2023) kemarin, pimpinan DPRD Kota Bandung sepakat mengenai pemberhentian jabatan wali Kota Bandung periode 2018-2023.

“Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, pengumuman ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar,” bebernya.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menilai, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.

Sebab kata Ema Sumarna, setiap jabatan ada masa periodesasinya.

“Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya,” katanya.

“Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak,” tambah Ema Sumarna. (Red./Annisa)

Tags: Gubernur Jabar Ridwan KamilKemendagriKetua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawanpilkada serentakpimpinan DPRD Kota Bandung sepakat mengenai pemberhentian jabatan wali Kota Bandung periode 2018-2023Plh Walikota Bandung Ema SumarnaRapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota BandungRapat paripurna DPRD Kota BandungSekretaris DPRD Kota Bandung Salman Fauzisurat pemberhentianUU Nomor 23 tahun 2014Yana Mulyana Resmi Diberhentikan dari Jabatan Wali Kota Bandung Pada September Mendatang
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Jenguk Warga di RSUD Bandung Kiwari, Tedy Rusmawan Bagikan Langkah Pencegahan Penyebaran DBD

Buntut IMEI Ilegal, Ratusan Ribu HP di Indonesia Akan Dimatikan: Mayoritas iPhone

Discussion about this post

Recommended

SAMBUT HUT RI, WARGA CIPAMOKOLAN LUKIS MURAL JALAN 140 METER

Agustus 14, 2020

Pimpinan Dewan Beberkan Rekomendasi untuk Mengoptimalkan Kinerja BUMD Kota Bandung

Juli 25, 2025

Pemkot Bandung Belajar ke Banyumas Soal Pengelolaan dan Penanganan Sampah

Juni 23, 2023

Setelah JQR, Bey Machmudin Hentikan Program “Sekoper Cinta” yang Digagas Ridwan Kamil

Januari 25, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »