Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Setubuhi Anak Kandung Dibawah Umur Berulang Kali, Tersangka DS Ditangkap Polresta Bandung dan Terancam Ditahan 15 Tahun Penjara

Februari 24, 2023
in Ancaman, Asusila, Headline, Hukum, Kejahatan, Kota Bandung, Pasal, Pelayanan Publik, Pelecehan, Pemerintahan, Peristiwa, TNI/POLRI, UU
Setubuhi Anak Kandung Dibawah Umur Berulang Kali, Tersangka DS Ditangkap Polresta Bandung dan Terancam Ditahan 15 Tahun Penjara

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Seorang pria inisial DS (52) asal Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan DS sejak tahun 2021. Dimana tersangka DS yang tak lain ayah kandung korban melakukan aksinya di kediamannya di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah.

“Jadi tersangka ini pertama kali melakukan aksinya saat korban sedang tertidur dikamarnya dalam posisi tidur menyamping,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis (23/2/2023) Kemarin.

BacaJuga

Dorong Pekerjaan Lebih Profesional, Pemprov Jabar Salurkan Anggaran Rp 27 Miliar Untuk Petugas Haji Daerah

Optimalisasikan Pelayanan, DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

“Saat itu, tersangka merubah posisi tidur korban yang awalnya menyamping menjadi terlentang,” ujar Kusworo.

Kusworo menambahkan setelah posisi korban terlentang, tersangka DS mengancam korban dan saat itu pula korban yang masih berusia 14 tahun tersebut langsung di setubuhi.

“Ada ancaman terlebih dahulu dari tersangka kepada korban,” tutur Kusworo.

Lanjut Kusworo, tak sampai disitu. Tersangka DS kembali melakukan aksi bejatnya dengan modus dirinya akan mengobati sakit bisul yang di alami korban.

“Tersangka ini membalurkan ramuan atau obat herbal ke tubuh korban, katanya akan mengobati sakit bisul yang di alami korban,” jelas Kusworo.

“Dalam kondisi itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan meraba-raba tubuh korban. Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali,” sambung Kusworo.

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari korban. Dimana, ternyata ada dua orang yang menjadi korban.

“Korban ada dua, yang melapor itu korban inisial YH (32),” ujarnya.

“Tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Bandung dan kami masih lakukan pengembangan. Apakah masih ada korban lain atau tidak,” jelas Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS di jerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red./Annisa)

Tags: dan Terancam Ditahan 15 Tahun PenjaraDitangkap Polresta BandungKapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo WibowoModus Berikan Obat BisulPasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjaraSetubuhi Anak Kandung Dibawah Umur Berulang KaliTersangka DS
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Dorong Pekerjaan Lebih Profesional, Pemprov Jabar Salurkan Anggaran Rp 27 Miliar Untuk Petugas Haji Daerah

Dorong Pekerjaan Lebih Profesional, Pemprov Jabar Salurkan Anggaran Rp 27 Miliar Untuk Petugas Haji Daerah

Maret 31, 2023
0

pKOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemprov Jawa Barat menggelontorkan anggaran untuk Petugas Haji Daerah (PHD) lebih dari Rp 27 miliar. Gubernur Jabar,...

Optimalisasikan Pelayanan, DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Optimalisasikan Pelayanan, DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Maret 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman...

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2 Reklame Ilegal di Kawasan Dago

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2 Reklame Ilegal di Kawasan Dago

Maret 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satpol PP Kota Bandung menertibkan dua titik reklame di Jalan Ir. H. Djuanda (kawasan Terminal Dago) Kota...

Solusi Atasi Sampah, Pemkot Bandung Aplikasikan Mesin Pengolah Sampah di Beberapa TPS

Solusi Atasi Sampah, Pemkot Bandung Aplikasikan Mesin Pengolah Sampah di Beberapa TPS

Maret 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya mencari solusi penanganan sampah. Terbaru, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meninjau...

Pemerintah RI Akan Batasi Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April hingga 2 Mei 2023

Pemerintah RI Akan Batasi Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April hingga 2 Mei 2023

Maret 29, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah melalui Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana bakal membatasi kendaraan angkutan barang sejak 17...

Load More
Next Post
Jumling, Pemkot dan Baznas Kota Bandung Berikan Bantuan untuk Masjid, Lansia dan Anak Yatim

Jumling, Pemkot dan Baznas Kota Bandung Berikan Bantuan untuk Masjid, Lansia dan Anak Yatim

Pemeliharaan Jelang Ramadan, Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar Ditutup Sementara Selama Dua Pekan

Pemeliharaan Jelang Ramadan, Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar Ditutup Sementara Selama Dua Pekan

Discussion about this post

Recommended

Tim Penggerak PKK Kota Bandung

Bentuk Apresiasi PKK Kota Bandung Canangkan Gerakan Bangga Kencana Kesehatan dan Posyandu

September 15, 2020
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan C0vid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan "Gugus tugas akan terus mengevaluasi. Kita lihat nanti apakah setelah 14 hari perpanjang atau tidak,"

Perlu Evaluasi Menyeluruh Sebelum Putuskan Soal Perpanjangan PSBB

April 29, 2020
Apel persiapan penertiban PKL di wilayah Metro Margahayu Raya dan Jl. Inspeksi Cidurian untuk menghindari penyebaran Covid 19

Para Pelaku Pasar Kaget Taati Aturan Terkait Pencegahan Virus Corona

Maret 22, 2020
Oded Lantik 39 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional

Oded Lantik 39 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional

Agustus 31, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »