Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Setubuhi Anak Kandung Dibawah Umur Berulang Kali, Tersangka DS Ditangkap Polresta Bandung dan Terancam Ditahan 15 Tahun Penjara

Februari 24, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Seorang pria inisial DS (52) asal Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan DS sejak tahun 2021. Dimana tersangka DS yang tak lain ayah kandung korban melakukan aksinya di kediamannya di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah.

“Jadi tersangka ini pertama kali melakukan aksinya saat korban sedang tertidur dikamarnya dalam posisi tidur menyamping,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis (23/2/2023) Kemarin.

BacaJuga

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

“Saat itu, tersangka merubah posisi tidur korban yang awalnya menyamping menjadi terlentang,” ujar Kusworo.

Kusworo menambahkan setelah posisi korban terlentang, tersangka DS mengancam korban dan saat itu pula korban yang masih berusia 14 tahun tersebut langsung di setubuhi.

“Ada ancaman terlebih dahulu dari tersangka kepada korban,” tutur Kusworo.

Lanjut Kusworo, tak sampai disitu. Tersangka DS kembali melakukan aksi bejatnya dengan modus dirinya akan mengobati sakit bisul yang di alami korban.

“Tersangka ini membalurkan ramuan atau obat herbal ke tubuh korban, katanya akan mengobati sakit bisul yang di alami korban,” jelas Kusworo.

“Dalam kondisi itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan meraba-raba tubuh korban. Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali,” sambung Kusworo.

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari korban. Dimana, ternyata ada dua orang yang menjadi korban.

“Korban ada dua, yang melapor itu korban inisial YH (32),” ujarnya.

“Tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Bandung dan kami masih lakukan pengembangan. Apakah masih ada korban lain atau tidak,” jelas Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS di jerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red./Annisa)

Tags: dan Terancam Ditahan 15 Tahun PenjaraDitangkap Polresta BandungKapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo WibowoModus Berikan Obat BisulPasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjaraSetubuhi Anak Kandung Dibawah Umur Berulang KaliTersangka DS
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

1xBet Promo Kodları ilə İdman Mərcində Uğur Qazanmaq

Juli 11, 2025
0

İdman həvəskarı kimi, sevimli komandalarımı dəstəkləyərkən mərc etmək mənim üçün həm əyləncə, həm də gəlir mənbəyidir. 1xBet platforması isə məhz...

Load More
Next Post

Jumling, Pemkot dan Baznas Kota Bandung Berikan Bantuan untuk Masjid, Lansia dan Anak Yatim

Pemeliharaan Jelang Ramadan, Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar Ditutup Sementara Selama Dua Pekan

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Senyap & Sanksi Berat Pengusaha Cafe dan Tempat Hiburan

Februari 16, 2021

Gubernur Jawa Barat Beri Apresiasi Kuliner

September 16, 2020

Ketua DPD PKS Kota Bandung Ungkap Tiga Pesan Terakhir Oded M Danial Sebelum Meninggal

Desember 11, 2021
Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung Diduga “Tutup Mata” terhadap Kasus Perusakan Mobil oleh Anak Pejabat Tinggi

Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung Diduga “Tutup Mata” terhadap Kasus Perusakan Mobil oleh Anak Pejabat Tinggi

November 4, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi