Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung Diduga “Tutup Mata” terhadap Kasus Perusakan Mobil oleh Anak Pejabat Tinggi

November 4, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Menurut Bintang Yalasena H.P.,S.S.,S.H.,M.H, Kuasa Hukum Korban, Putusan Majelis Hakim, terhadap Terpidana (Muhammad Satryo Prawindra bin Arief Hidayat) berupa hukuman percobaan sangat ringan dan tidak memiliki efek jera, mengingat sampai saat ini pun Terpidana tidak mampu membuktikan ada itikad baik untuk mendatangi korban dengan meminta maaf secara tulus dan menyesali perbuatannya. Selasa (3/11/20) Pengadilan Negeri Kota Bandung .

Putusan tersebut menguntungkan terpidana karena tidak menjalani hukuman penjara dan merugikan korban karena mobil miliknya tetap rusak, dan Terpidana dipastikan tidak akan menyesali perbuatannya.

Jadi, dengan berdasarkan putusan tersebut, Majelis Hakim menginginkan Mobil korban tetap dalam keadaan rusak dan Terpidana tidak menyesali perbuatannya dengan meminta maaf secara tulus kepada korban dan memperbaiki kerusakan mobil, serta membebaskan Terpidana dari ancaman hukuman penjara.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Selanjutnya menurut Andi Suhernandi S.H.,M.H., pertimbangan hakim dengan menggunakan social Jurisprudence tidak tepat digunakan dalam perkara ini.

Apa jaminannya Terpidana mampu memperbaiki dirinya, karena pada faktanya Terpidana tidak ada niat baik sampai Sekarang untuk meminta maaf kepada korban. Majelis hakim mengesampingkan fakta yang memberatkan di persidangan bagi Terpidana.

Selain itu, Kuasa hukum lainnya, Asep Mulyana S.H, menjelaskan bahwa, tindakan hakim yang memutus jauh dari tuntutan jaksa merupakan kesalahan analisis hukum yang fatal, dan kami akan menyiapkan laporan kepada Komisi Yudisial atas putusan tersebut.

Selanjutnya, Bintang mengatakan bahwa, Putusan Hakim dengan memperhatikan adanya upaya perdamaian yang dilakukan itu tidak tepat dan tidak berbobot.

Jika perdamaian menurut terdakwa hanya dinilai dengan adanya upaya untuk mengganti kerusakan karena merasa punya uang tanpa adanya penyesalan yang mendalam dengan dibuktikan dengan mendatangi korban tanpa adanya arogansi dan sifat tidak dewasa karena merasa anak pejabat BUMN, itu merupakan upaya yang sudah dilakukan dari tahap penyidikan dan tidak mungkin berhasil.

Karena Korban dan seluruh kuasa hukumnya dapat merasakan sifat baik dan jiwa Satria tidak dimiliki Terpidana. Pleidoi Terdakwa (Muhammad Satryo Prawindra bin Arief Hidayat) dengan menyampaikan adanya upaya perdamaian merupakan upaya yang tidak seimbang dengan kenyataan.

Perdamaian itu harus didasarkan pada keikhlasan bukan arogansi dari terdakwa karena merasa punya banyak uang dapat seenaknya menabrakan mobilnya ke mobil korban dengan sengaja.

Jika menginginkan perdamaian, seharusnya diselesaikan sesaat setelah menabrakan mobilnya dengan tulus mengucapkan maaf.

Di samping itu, pernyataan adanya upaya perdamaian di persidangan bertolak belakang dengan di luar persidangan, bahwa tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk mendatangi korban sampai saat ini dengan meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Oleh karenanya pernyataan adanya upaya perdamaian tersebut menambahkan fakta rentetan kebohongan Muhammad Satryo di persidangan. tegas bintang

Menurut Asep Mulyana S.H. Putusan PN tersebut sudah membuktikan adanya niat jahat dari terdakwa yang tidak termaafkan dengan hanya berniat memberikan uang semata.

Namun dengan tidak ditahannya Terpidana dari tahapan penyidikan, sampai putusan menjadikan tanda tanya besar bagi dunia hukum bahwa Sistem Peradilan Pidana di Indonesia terlihat lumpuh total.

Kemudian menurut Andi Suhernandi, aksi kuasa hukum Terpidana yang menjawab hanya pikir- pikir dulu terhadap putusan Hakim sebetulnya menyetujui Terpidana tidak dipenjara.

Namun, seharusnya Jaksa berani melakukan upaya banding yang seharusnya dilakukan, dan Majelis hakim juga seharusnya menanyakan hal tersebut ke Jaksa.

Jika Banding tidak dilakukan maka kami akan melaporkan kepada bidang pengawasan kejaksaan mengingat terhadap perbandingan yang sangat mencolok apabila pengerusakan dilakukan oleh orang lain yang tidak memiliki koneksi kekuasaan apapun, mengapa orang lain tersebut mendapatkan hukuman penjara. (Red./Azay)

Tags: Diduga Tutup MataHakim Pengadilan Negeri Kota BandungKuasa Hukum KorbanPutusan Hakim tidak TepatSistem Peradilan Pidana di Indonesia Lumpuh Totalsocial JurisprudenceTerdakwa Hanya Berniat Memberikan Uang tidak ada itikad baik unuk meminta maafterhadap Kasus Perusakan Mobil oleh Anak Pejabat Tinggi
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Aspirasi Para Pakar dan OPD dalam Upaya Mencari Solusi Masalah Banjir dan Sampah

Aspirasi Para Pakar dan OPD dalam Upaya Mencari Solusi Masalah Banjir dan Sampah

Forkodetada Jabar Ajukan Pemekaran Sembilan Wilayah Calon Daerah Otonomi di Jawa Barat

Forkodetada Jabar Ajukan Pemekaran Sembilan Wilayah Calon Daerah Otonomi di Jawa Barat

Discussion about this post

Recommended

Innalillahi, Mantan Gubernur Jawa Barat Solihin GP Meninggal Dunia Pada Usia 97 Tahun

Maret 5, 2024

Permudah Layanan Pemakaman, Pemkot Bandung Hadirkan Aplikasi Simpelman

Juli 10, 2024

Erwin Larang Siswa Tak Ber-SIM Bawa Kendaraan ke Sekolah

Juli 17, 2025

Gubernur Jabar Pimpin Raker ADPMET di Medan

Maret 31, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »