METROJABAR.ID- Pemerintah akan mulai melaksanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023, bila para pengguna kendaraan itu tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya yang 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan, ketentuan itu sebetulnya sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun implementasinya belum juga terlaksana hingga saat ini.
“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” kata Fatoni saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/12/2022) Kemarin.
Saat ini, Fatoni berujar, pihak kepolisian sebetulnya telah gencar menyosialisasikan penerapan aturan dalam UU ini pada tahun depan. Karena itu, ketika nantinya kebijakan itu berlaku maka status kendaraannya menjadi bodong permanen jika STNK nya tidak diperpanjang setelah mati 2 tahun berturut-turut.
“Ini sudah mulai, polisi tim Samsat sudah mulai menggalakkan. sekarang sosialisasi dulu jangan kaget tiba-tiba tidak ada lagi, blokir. Ini pasalnya sudah sejak 2009, sudah lama pasal ini ada tetapi belum diimplementasikan,” ujar Fatoni.
“Penghapusan atau akan diblokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun. Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tapi cuma dipajang di rumah tidak bisa dibawa ke jalan. 2 tahun tidak bayar, blokir,” kata dia.
Fatoni menambahkan, supaya kebijakan ini berlaku efektif, maka pemerintah daerah ke depannya juga perlu menghapus kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah lama menunggak. Sebab, kebijakan itu menurutnya tidak mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak.
“Pemutihan ini kan tiap tahun bahkan setahun 3 kali, kemerdekaan, HUT, dan akhir tahun. kalau ini berulang, ini tidak mendidik. ya sudah tidak usah sekarang bayar kan tahun depan ada pemutihan,” ujarnya.
“Kalau ini dihapus dan mempertegas pasal 74 UU LLAJ terkait pemblokiran itu, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” ucap Fatoni.
Menurut Fatoni, pemberlakuan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat ini penting bagi pemerintahan daerah karena sebagian besar penerimaan asil daerah (PAD) di tingkat provinsi berasal dari PKB, dengan porsi mencapai 60% dari PAD. (Red./Annisa)
Discussion about this post