Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Berlaku 2023! Nunggak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Diblokir

Desember 17, 2022
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Pemerintah akan mulai melaksanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023, bila para pengguna kendaraan itu tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya yang 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan, ketentuan itu sebetulnya sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun implementasinya belum juga terlaksana hingga saat ini.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” kata Fatoni saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/12/2022) Kemarin.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Saat ini, Fatoni berujar, pihak kepolisian sebetulnya telah gencar menyosialisasikan penerapan aturan dalam UU ini pada tahun depan. Karena itu, ketika nantinya kebijakan itu berlaku maka status kendaraannya menjadi bodong permanen jika STNK nya tidak diperpanjang setelah mati 2 tahun berturut-turut.

“Ini sudah mulai, polisi tim Samsat sudah mulai menggalakkan. sekarang sosialisasi dulu jangan kaget tiba-tiba tidak ada lagi, blokir. Ini pasalnya sudah sejak 2009, sudah lama pasal ini ada tetapi belum diimplementasikan,” ujar Fatoni.

“Penghapusan atau akan diblokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun. Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tapi cuma dipajang di rumah tidak bisa dibawa ke jalan. 2 tahun tidak bayar, blokir,” kata dia.

Fatoni menambahkan, supaya kebijakan ini berlaku efektif, maka pemerintah daerah ke depannya juga perlu menghapus kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah lama menunggak. Sebab, kebijakan itu menurutnya tidak mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Pemutihan ini kan tiap tahun bahkan setahun 3 kali, kemerdekaan, HUT, dan akhir tahun. kalau ini berulang, ini tidak mendidik. ya sudah tidak usah sekarang bayar kan tahun depan ada pemutihan,” ujarnya.

“Kalau ini dihapus dan mempertegas pasal 74 UU LLAJ terkait pemblokiran itu, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” ucap Fatoni.

Menurut Fatoni, pemberlakuan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat ini penting bagi pemerintahan daerah karena sebagian besar penerimaan asil daerah (PAD) di tingkat provinsi berasal dari PKB, dengan porsi mencapai 60% dari PAD. (Red./Annisa)

Tags: Berlaku 2023!Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus FatoniKendaraan dianggap bodongNunggak Bayar Pajak Kendaraan 2 TahunPasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009STNK Diblokir
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Asik! Pasar Modern Sinpasa Kini Hadir di Summarecon Bandung

Kereta Teknis Proyek KCJB Anjlok, Polisi Sebut 2 Orang Tewas 5 Orang Luka Berat

Discussion about this post

Recommended

Jelang Mudik Lebaran 2023, Dishub Kota Bandung Gelar Ramp Check dan Tes Kesehatan Sopir

April 7, 2023

TPST Tegallega Siap Diujicobakan Pada Pekan Kedua November 2024

Oktober 25, 2024

Selesai Revitalisasi April 2022, Taman Lalu Lintas Ade Irma Suryani Bakal Miliki Wajah Baru Lebih Ceria

Maret 24, 2022
Jabar Tegaskan Tes Masif, Nakes Sesuai Prosedur WHO

Jabar Tegaskan Tes Masif, Nakes Sesuai Prosedur WHO

Juni 8, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »