Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Berlaku 2023! Nunggak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Diblokir

Desember 17, 2022
in Ekonomi, Headline, Kota Bandung, Pajak, Pasal, Pelayanan Publik, Pemberlakuan Sistem, Pemerintahan, Peristiwa, TNI/POLRI, UU
Berlaku 2023! Nunggak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Diblokir

METROJABAR.ID- Pemerintah akan mulai melaksanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023, bila para pengguna kendaraan itu tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya yang 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan, ketentuan itu sebetulnya sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun implementasinya belum juga terlaksana hingga saat ini.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” kata Fatoni saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/12/2022) Kemarin.

BacaJuga

Dorong Pekerjaan Lebih Profesional, Pemprov Jabar Salurkan Anggaran Rp 27 Miliar Untuk Petugas Haji Daerah

Optimalisasikan Pelayanan, DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Saat ini, Fatoni berujar, pihak kepolisian sebetulnya telah gencar menyosialisasikan penerapan aturan dalam UU ini pada tahun depan. Karena itu, ketika nantinya kebijakan itu berlaku maka status kendaraannya menjadi bodong permanen jika STNK nya tidak diperpanjang setelah mati 2 tahun berturut-turut.

“Ini sudah mulai, polisi tim Samsat sudah mulai menggalakkan. sekarang sosialisasi dulu jangan kaget tiba-tiba tidak ada lagi, blokir. Ini pasalnya sudah sejak 2009, sudah lama pasal ini ada tetapi belum diimplementasikan,” ujar Fatoni.

“Penghapusan atau akan diblokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun. Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tapi cuma dipajang di rumah tidak bisa dibawa ke jalan. 2 tahun tidak bayar, blokir,” kata dia.

Fatoni menambahkan, supaya kebijakan ini berlaku efektif, maka pemerintah daerah ke depannya juga perlu menghapus kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah lama menunggak. Sebab, kebijakan itu menurutnya tidak mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Pemutihan ini kan tiap tahun bahkan setahun 3 kali, kemerdekaan, HUT, dan akhir tahun. kalau ini berulang, ini tidak mendidik. ya sudah tidak usah sekarang bayar kan tahun depan ada pemutihan,” ujarnya.

“Kalau ini dihapus dan mempertegas pasal 74 UU LLAJ terkait pemblokiran itu, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” ucap Fatoni.

Menurut Fatoni, pemberlakuan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat ini penting bagi pemerintahan daerah karena sebagian besar penerimaan asil daerah (PAD) di tingkat provinsi berasal dari PKB, dengan porsi mencapai 60% dari PAD. (Red./Annisa)

Tags: Berlaku 2023!Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus FatoniKendaraan dianggap bodongNunggak Bayar Pajak Kendaraan 2 TahunPasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009STNK Diblokir
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Dorong Pekerjaan Lebih Profesional, Pemprov Jabar Salurkan Anggaran Rp 27 Miliar Untuk Petugas Haji Daerah

Dorong Pekerjaan Lebih Profesional, Pemprov Jabar Salurkan Anggaran Rp 27 Miliar Untuk Petugas Haji Daerah

Maret 31, 2023
0

pKOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemprov Jawa Barat menggelontorkan anggaran untuk Petugas Haji Daerah (PHD) lebih dari Rp 27 miliar. Gubernur Jabar,...

Optimalisasikan Pelayanan, DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Optimalisasikan Pelayanan, DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Maret 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman...

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2 Reklame Ilegal di Kawasan Dago

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2 Reklame Ilegal di Kawasan Dago

Maret 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satpol PP Kota Bandung menertibkan dua titik reklame di Jalan Ir. H. Djuanda (kawasan Terminal Dago) Kota...

Solusi Atasi Sampah, Pemkot Bandung Aplikasikan Mesin Pengolah Sampah di Beberapa TPS

Solusi Atasi Sampah, Pemkot Bandung Aplikasikan Mesin Pengolah Sampah di Beberapa TPS

Maret 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya mencari solusi penanganan sampah. Terbaru, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meninjau...

Pemerintah RI Akan Batasi Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April hingga 2 Mei 2023

Pemerintah RI Akan Batasi Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April hingga 2 Mei 2023

Maret 29, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah melalui Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana bakal membatasi kendaraan angkutan barang sejak 17...

Load More
Next Post
Asik! Pasar Modern Sinpasa Kini Hadir di Summarecon Bandung

Asik! Pasar Modern Sinpasa Kini Hadir di Summarecon Bandung

Kereta Teknis Proyek KCJB Anjlok, Polisi Sebut 2 Orang Tewas 5 Orang Luka Berat

Kereta Teknis Proyek KCJB Anjlok, Polisi Sebut 2 Orang Tewas 5 Orang Luka Berat

Discussion about this post

Recommended

Ujang Uhe akan membahas RUU Omnibus Law perihal dampak terhadap lingkungan dan iklim

Omnibus Law akan semakin memperparah dampak krisis Lingkungan dan Iklim

Maret 11, 2020
PEMBANGUNAN TOL DALAM KOTA NS LINK SOLUSI ATASI KEMACETAN

PEMBANGUNAN TOL DALAM KOTA NS LINK SOLUSI ATASI KEMACETAN

Maret 5, 2020
Terbitkan SE, Disdik Kota Bandung Larang Siswa Bawa Lato-Lato ke Sekolah

Terbitkan SE, Disdik Kota Bandung Larang Siswa Bawa Lato-Lato ke Sekolah

Januari 11, 2023
Tambah Ruang Publik Baru, Pemkot Bandung Resmikan Cikapundung Kolot 2 dan 3

Tambah Ruang Publik Baru, Pemkot Bandung Resmikan Cikapundung Kolot 2 dan 3

Desember 24, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate ยป