Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Polda Metro Jaya: Tilang Manual Bisa Dilakukan Untuk Pelanggaran yang Berpotensi Timbulkan Kecelakaan

November 14, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan sanksi tilang manual masih bisa diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual,” tegas Kasi Laka Lantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, seperti dalam rilis Polri, Minggu (13/11/2022 ) Kemarin.

Sejak tilang manual ditiadakan pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik mengalaki peningkatan yang signifikan, diantaranya balap liar, knalpot bising dan pengendara ugal-ugalan.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang meminta polisi lalu lintas (polantas) untuk melakukan tilang secara manual.

Terkait dengan hal itu, Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Korlantas Polri Kombes Karisman angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa polantas hanya akan mendata dan memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Karisman pun memastikan, para pelanggar tersebut tidak akan disita SIM atau STNK-nya

“Ya enggak ada menyita apa pun. Cuma berharap dengan hanya ditegur masyarakat tetap taat dan peduli atas keselamatan bersama,” ujar Karsiman, Rabu (26/10/2022).

Bahkan polantas yang bertugas di lapangan juga nantinya harus dilengkapi buku, bukan lagi berupa catatan tilang, tetapi akan menjadi buku teguran.

“Itu (buku tilang) sudah otomatis akan disimpan, nanti anggota kami bekali dengan blangko teguran,” ujarnya.

Namun seiring adanya hal tersebut, beberapa warga menyepelekan aturan dalam berkendara lantaran tidak akan ada tilang manual. (Red./Annisa)

Tags: Buku TeguranDitlantas Polda Metro JayaKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes KarismanPolda Metro JayaTilang Manual Bisa DilakukanUntuk Pelanggaran yang Berpotensi Timbulkan Kecelakaan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Wujud Inklusifitas, Disnaker Kota Bandung Gelar Pelatihan Membatik Bagi Para Penyandang Disabilitas

9.176 Guru Keagamaan di Kota Bandung Akan Dapat Bantuan Dari Pemerintah

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Kembali Terapkan WFH 50 Persen

September 8, 2020

Fenomena Suhu Dingin Landa Bandung Raya hingga 16 Derajat Celcius, Ini Penjelasan BMKG

Juli 15, 2024

Kelurahan Cikawao Kota Bandung Hadirkan Pusat Pelayanan dan Kreativitas Anak “Cerdik”

September 30, 2024
Bentuk Kepedulian Sambut Ramadhan Polsek Cikancung Polda Jabar

Bentuk Kepedulian Sambut Ramadhan Polsek Cikancung Polda Jabar

April 12, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »