KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke polisi. Hotman dilaporkan atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong lewat media sosial.
Laporan dilakukan oleh DPC Peradi Bale Bandung ke Polresta Bandung pada Jumat (22/4/2022) Kemarin. Laporan yang dilakukan oleh ketua DPC Peradi Bale Bandung ini diterima polisi dengan nomor laporan LP/B.241/IV/2022/JBR/Resta Bdg. Pelapor atas nama Hayun Shobri yang juga Ketua DPC Peradi Bale Bandung.
“Sudah kami laporkan. Pelaporan berkaitan dengan pencemaran nama baik dan berita bohong,” ucap Hayun saat dikonfirmasi.
Hayun menuturkan Hotman Paris dilaporkan berkaitan dengan tudingan menyebarkan berita bohong di medsos. Menurut dia, Hotman Paris menyebarkan narasi hoaks berkaitan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam soal kepengurusan DPN Peradi.
“Berkaitan dengan mengacu pada putusan yang putusan tersebut tidak ada kaitan dengan bicara kepengurusan tidak sah. Kepemimpinan Otto Hasibuan dianggap tidak sah karena hasil munas,” tutur dia.
“Padahal, putusan itu sebelum berlaku. Bahwa yang bersangkutan bersengketa, sudah ada kedamaian dan mengabaikan putusan. Berarti ini yang dia tidak pahami, ini kan meresahkan seluruh anggota Peradi seluruhnya. Berita bohong ini dia asal mengucapkan saja,” kata Hayun menambahkan.
Pihaknya akan mengawal proses laporan ini di Polresta Bandung. Bahkan apabila diperlukan saksi, pihaknya siap menghadirkan.
“Kita akan lihat progres yang di Soreang. Kita akan kawal, akan kita siapkan saksi,” ucap Hayun.
Sebelumnya, laporan juga dilakukan oleh DPC Peradi Kota Bandung ke Polda Jabar. Hotman dianggap membuat resah anggota Peradi lain atas ucapannya itu.
Hotman Paris sudah buka suara atas laporan itu. Hotman menilai locus aduan ke Polda Jabar tidak sesuai. Karena Hotman mengeluarkan pernyataan itu lewat konferensi pers di Jakarta.
“Berarti locus-nya harusnya itu ditolak karena locus-nya di Jakarta,” kata Hotman saat dihubungi, Jumat (22/4/2022) Kemarin. (Red./Usep)
Discussion about this post