Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

KAI Daop 2 Bandung Imbau Warga Tidak Boleh Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api

April 15, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kawasan perlintasan kereta api di Kota Bandung banyak digunakan sebagai area ngabuburit selama Ramadan. Hal ini dibenarkan Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo

“Titiknya banyak, antara lain ada di daerah sekitaran Cikudapateuh, Laswi dan Kiaracondong, itu titik yang biasa digunakan ngabuburit,” kata Kuswardoyo via sambungan telepon, Kamis (14/4/2022) Kemarin.

Selain di titik itu, ada lokasi lain yang kerap jadi favorit warga untuk ngabuburit. Lokasinya bahkan ada di area perkotaan.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Kota Bandung tuh ada di dekat Braga, disepanjang jalur dari Cikudapateuh sampai ke Gedebage banyak nongkrong sambil nunggu magrib,” tambahnya.

Bahkan menurut Kuswardoyo ada warga yang berjualan di dekat perlintasan KA. Hal itu tentu membahayakan keselamatan warga.

“Nongkrong, ada yang juga sambil jajan, belanja, di sekitaran rel itu seperti di Laswi dipinggir jalur kereta banyak sekali yang jualan kalau sore hari. Mereka belanja di situ, nongkrong sambil belum magrib,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi warga melakukan kegiatan ngabuburit di area jalur rel KA, Daop 2 Bandung melakukan sosialisasi secara langsung. Ada juga pemasangan media informasi berupa spanduk yang berisi imbauan larangan melakukan aktivitas di jalur rel serta sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yakni:

Seperti diketahui, dalam Pasal 173 Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian dan Pasal 181 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

“Spanduk terkait sosialisasi larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel ini dipasang di beberapa titik emplasemen stasiun, perlintasan, maupun di jalur rel yang dekat dengan pemukiman warga,” ujar Kuswardoyo.

Kuswardoyo menyebut, pemasangan spanduk sosialisasi ini dilakukan di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi dan lainnya.

“Berada di lokasi yang bukan peruntukkannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA. Seperti kita ketahui, jalur KA hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA tersebut. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian sudah mengatur tentang larangan, dan bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi,” jelasnya.

Selain itu, Kuswardoyo menilai rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung juga fokus melakukan giat sosialisasi kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di peplintasan sebidang.

Sosialisasi di pelintasan sebidang ini konsisten dilakukan Daop 2 Bandung dengan menggandeng komunitas pecinta kereta api dan pihak keamanan setempat yang dilaksanakan setiap pekan pada hari Jumat.

“Kegiatan sosialisasi di perlintasan sebidang dilakukan dengan cara membentangkan spanduk dan poster imbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan KA saat palang pintu sudah mulai di tutup,” tuturnya.

“Imbauannya dilarang masuk area yang bukan peruntukannya karena jalur kereta untuk operasional perjalanan kereta api, jangan sampai ketika mereka nongkrong disitu mau bermain selfie dan hiburan berdampak pada keselamatan diri dan orang lain,” imbaunya. (Red./Usep)

Tags: Imbau Warga Tidak Boleh Ngabuburit di Jalur Rel Kereta ApiKAI Daop 2 BandungManager Humas PT KAI Daop 2 Bandung - KuswardoyoMembahayakan keselamatanSanksi Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007Sosialisasikan pemasangan spanduk di 30 titik
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

BRI Group Bagikan 1.120 Paket Sembako ke Panti Asuhan, Panti Werdha dan Warga Braga Bandung

Pulang Mengaji, Anak 8 Tahun Tewas Tertimbun Longsor di Kabupaten Bandung Barat

Discussion about this post

Recommended

Bea Cukai Berhasil Sita 166.056 Batang Rokok Ilegal di Stasiun Bandung

November 14, 2024

Flyover Kopo Mulai Uji Coba Selama Sepekan, Yana Mulyana Minta Rambu-Rambu Harus Memadai

Mei 20, 2022

Kota Bandung Kebut Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Desember 15, 2021
WAKIL Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung memberikan keterangan pers usai Rapat Gelar Rencana Pengamanan Pelaksanaan PSBB di Polrestabes Bandung,

Pengendara Sepeda Motor Harus Taati Dalam Pelaksanaan PSBB

April 21, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »