Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Budidaya Ganja di Polybag, 2 Warga Lembang Bandung Barat Ditangkap Polres Cimahi

April 14, 2022
in Uncategorized

KAB BANDUNG BARAT, METROJABAR.ID- Dua orang kakak beradik di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat ditangkap Polisi lantaran melakukan budidaya ganja.

Kakak beradik yang melakukan budidaya ganja di Lembang, Bandung Barat tersebut masing-masing berinisial HR dan ZM.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan, dua orang kakak beradik tersebut melakukan budidaya ganja menggunakan media polybag.

BacaJuga

Kota Bandung Jadi Inspirasi Karawang Kelola Aset dan APBD

Wali Kota Bandung Sebut Birokrasi Harus Jadi Penggerak Pembangunan

Dari tempat tinggal kakak beradik ini, Polisi menyita sebanyak 37 pohon ganja.

“37 tanaman ganja ini disembunyikan di lantai atas rumah milik pelaku,” kata AKBP Imron saat rilis kasus di Mapolres Cimahi pada hari ini, Kamis (14/4/2022).

AKBP Imron menuturkan, Polisi mendapati barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 8,92 gram ganja kering, benih berupa biji ganja 42,82 gram, 5 batang pohon ganja hasil panen seberat 120 gram dan 37 batang tanaman ganja dalam polybag.

“Awalnya tim Satnarkoba mendapat informasi terkait budidaya ganja beberapa Minggu sebelumnya. Kita lalu melakukan penyelidikan dan menemukan lokasinya. Setelah itu, tim melakukan penggrebekan ke rumah tersangka,” bebernya.

Menurut AKBP Imron, puluhan batang pohon ganja yang ditanam dengan media polybag itu rata-rata meiliki ketinggian mencapai 20n sampai 120 centimeter.

Dalam kasus ini, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi kakak beradik ini paling lama 20 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati. (Red./Annisa)

Tags: 2 Warga Lembang Bandung BaratBudidaya Ganja di PolybagDitangkap Polres Cimahikapolres Cimahi AKBP Imron ErmawanMapolres CimahiSita 37 Pohon Ganja
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Kota Bandung Jadi Inspirasi Karawang Kelola Aset dan APBD

Juni 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Kota Bandung menjadi salah satu insipirasi bagi Kabupaten Karawang belajar seputar Pengelolaan Aset dan APBD. Hal itu...

Wali Kota Bandung Sebut Birokrasi Harus Jadi Penggerak Pembangunan

Juni 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, birokrasi kini harus menjadi motor penggerak pembangunan, bukan hanya sekadar pelaksana...

Fraksi di DPRD Kota Bandung Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Empat Raperda

Juni 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan Rapat Paripurna terkait pandangan umum fraksi - fraksi terhadap empat...

DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus untuk Membahas Empat Raperda

Juni 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum...

Berharap Banyak Pada ITB Terkait Pemanfaatan AI untuk Kota Bandung

Juni 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H. mengatakan, DPRD Kota Bandung menaruh...

Load More
Next Post

Pemerintah Akan Kenakan Biaya Sebesar Rp1.000 Untuk Akses NIK

KAI Daop 2 Bandung Imbau Warga Tidak Boleh Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api

Discussion about this post

Recommended

Putra Sulung Ridwan Kamil, Emmiril Khan Muntadz Hilang saat Berenang di Sungai Aere Swiss

Mei 27, 2022

Sat Brimob Polda Jabar Gelar Vaksinasi Massal Target 3000 Dosis

September 4, 2021

Atasi Banjir Tahunan, Pemkot Bandung Tambah Rumah Pompa di Kawasan Leuwipanjang

Mei 13, 2023

Pemkot Bandung Pastikan Ekosistem Ekonomi Kreatif Terus Berkembang

Maret 15, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi