KAB BANDUNG BARAT, METROJABAR.ID- Dua orang kakak beradik di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat ditangkap Polisi lantaran melakukan budidaya ganja.
Kakak beradik yang melakukan budidaya ganja di Lembang, Bandung Barat tersebut masing-masing berinisial HR dan ZM.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan, dua orang kakak beradik tersebut melakukan budidaya ganja menggunakan media polybag.
Dari tempat tinggal kakak beradik ini, Polisi menyita sebanyak 37 pohon ganja.
“37 tanaman ganja ini disembunyikan di lantai atas rumah milik pelaku,” kata AKBP Imron saat rilis kasus di Mapolres Cimahi pada hari ini, Kamis (14/4/2022).
AKBP Imron menuturkan, Polisi mendapati barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 8,92 gram ganja kering, benih berupa biji ganja 42,82 gram, 5 batang pohon ganja hasil panen seberat 120 gram dan 37 batang tanaman ganja dalam polybag.
“Awalnya tim Satnarkoba mendapat informasi terkait budidaya ganja beberapa Minggu sebelumnya. Kita lalu melakukan penyelidikan dan menemukan lokasinya. Setelah itu, tim melakukan penggrebekan ke rumah tersangka,” bebernya.
Menurut AKBP Imron, puluhan batang pohon ganja yang ditanam dengan media polybag itu rata-rata meiliki ketinggian mencapai 20n sampai 120 centimeter.
Dalam kasus ini, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi kakak beradik ini paling lama 20 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati. (Red./Annisa)
Discussion about this post