Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Budidaya Ganja di Polybag, 2 Warga Lembang Bandung Barat Ditangkap Polres Cimahi

April 14, 2022
in Uncategorized

KAB BANDUNG BARAT, METROJABAR.ID- Dua orang kakak beradik di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat ditangkap Polisi lantaran melakukan budidaya ganja.

Kakak beradik yang melakukan budidaya ganja di Lembang, Bandung Barat tersebut masing-masing berinisial HR dan ZM.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan, dua orang kakak beradik tersebut melakukan budidaya ganja menggunakan media polybag.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Dari tempat tinggal kakak beradik ini, Polisi menyita sebanyak 37 pohon ganja.

“37 tanaman ganja ini disembunyikan di lantai atas rumah milik pelaku,” kata AKBP Imron saat rilis kasus di Mapolres Cimahi pada hari ini, Kamis (14/4/2022).

AKBP Imron menuturkan, Polisi mendapati barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 8,92 gram ganja kering, benih berupa biji ganja 42,82 gram, 5 batang pohon ganja hasil panen seberat 120 gram dan 37 batang tanaman ganja dalam polybag.

“Awalnya tim Satnarkoba mendapat informasi terkait budidaya ganja beberapa Minggu sebelumnya. Kita lalu melakukan penyelidikan dan menemukan lokasinya. Setelah itu, tim melakukan penggrebekan ke rumah tersangka,” bebernya.

Menurut AKBP Imron, puluhan batang pohon ganja yang ditanam dengan media polybag itu rata-rata meiliki ketinggian mencapai 20n sampai 120 centimeter.

Dalam kasus ini, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi kakak beradik ini paling lama 20 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati. (Red./Annisa)

Tags: 2 Warga Lembang Bandung BaratBudidaya Ganja di PolybagDitangkap Polres Cimahikapolres Cimahi AKBP Imron ErmawanMapolres CimahiSita 37 Pohon Ganja
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pemerintah Akan Kenakan Biaya Sebesar Rp1.000 Untuk Akses NIK

KAI Daop 2 Bandung Imbau Warga Tidak Boleh Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api

Discussion about this post

Recommended

Presiden RI Jokowi Setujui Pembangunan LRT Bandung Raya Rute Baksil – Leuwipanjang

Oktober 6, 2023

Bentuk Kepedulian Polsek Cicalengka Polda Jabar Infak Kitab Suci al-Qur’an

April 14, 2021
para Ketua RW di Kota Bandung ikut terjun untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Relawan Forum RW Perangi Covid-19

April 8, 2020

Hadirnya Intibios Lab Bantu Tingkatkan Fasilitas Kesehatan di Kota Bandung

Maret 15, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »