Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Berikut Daftar Tarif Parkir Baru di Kota Bandung, Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Januari 1, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota Bandung menerapkan tarif parkir terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Tarif parkir untuk kendaraan bermotor mengalami kenaikan tarif dari tahun sebelumnya.

Tarif Layanan Parkir Baru untuk tunai maupun non tunai ini diatur berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021.

BacaJuga

Kota Bandung Jadi Inspirasi Karawang Kelola Aset dan APBD

Wali Kota Bandung Sebut Birokrasi Harus Jadi Penggerak Pembangunan

Ada tiga zona pembagian tarif parkir kendaraan motor di Kota Bandung, yakni zona pusat kota, zona penyangga, dan zona pinggiran.

Akun instagram UPT Parkir Dishub Bandung @uptparkirkotabandung menyebut penyesuaian tarif parkir ini bertujuan sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.

Beberapa titik parkir pun sudah dipasang papan pengumuman tarif terbaru parkir di Kota Bandung.

Berikut daftar parkir Kota Bandung mulai 1 Januari 2022 yang dibagi ke tiga zona.

1. Tarif Parkir Zona Pusat Kota

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di pusat Kota Bandung terbagi atas:

– Bagian utara sampai Jalan Padjajaran – Bagian selatan sampai Jalan Peta (Lingkar Selatan) – Bagian timur sampai Jalan Karapitan (Simpang Lima) – Bagian barat sampai Jalan Waringin

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

– Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jamnya – Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp7.000 per jamnya. – Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp5.000 per jamnya – Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp5.000 per jamnya – Sepeda motor, sebesar Rp3.000 per jamnya.

2. Tarif Parkir Zona Penyangga

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Penyangga Kota Bandung terbagi atas:

– Bagian utara Jalan Padjajaran sampai Simpang Dago – Bagian selatan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai Jalan Soekarno Hatta – Bagian timur Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai Cicaheum – Bagian barat Jalan Waringin sampai Jalan Elang

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

– Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya – Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya. – Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp4.000 per jamnya – Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp4.000 per jamnya – Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.

3. Tarif Parkir Zona Pinggiran

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Pinggiran Kota Bandung terbagi atas:

– Bagian utara Simpang Dago sampai area Punclut (Puncak Ciumbuleuit) – Bagian selatan Jalan Soekarno Hatta sampai area masuk Tol Padaleunyi – Bagian timur Cicaheum sampai Jalan Cibiru – Bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi)

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

– Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya – Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya. – Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp3.000 per jamnya – Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per jamnya – Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya. (Red./Annisa)

Tags: 3 Zona PembagianBerikut Daftar Tarif Parkir Baru di Kota BandungBerlaku Mulai 1 Januari 2022Dishub Kota BandungPemkot BandungPerwal Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Kota Bandung Jadi Inspirasi Karawang Kelola Aset dan APBD

Juni 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Kota Bandung menjadi salah satu insipirasi bagi Kabupaten Karawang belajar seputar Pengelolaan Aset dan APBD. Hal itu...

Wali Kota Bandung Sebut Birokrasi Harus Jadi Penggerak Pembangunan

Juni 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, birokrasi kini harus menjadi motor penggerak pembangunan, bukan hanya sekadar pelaksana...

Fraksi di DPRD Kota Bandung Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Empat Raperda

Juni 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan Rapat Paripurna terkait pandangan umum fraksi - fraksi terhadap empat...

DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus untuk Membahas Empat Raperda

Juni 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum...

Berharap Banyak Pada ITB Terkait Pemanfaatan AI untuk Kota Bandung

Juni 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H. mengatakan, DPRD Kota Bandung menaruh...

Load More
Next Post

Mulai Januari 2022, Tarif Tes Antigen di 8 Stasiun KA Daop Bandung Turun Jadi Rp 35 Ribu

Jembatan Cihampelas yang Ambruk Mulai Diperbaiki

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Siap Dukung Target Jabar Swasembada Pangan Nasional Tahun 2024

April 18, 2024

Cegah Perundungan, Pemkot Bandung Pastikan Anak Belajar Dalam Keadaan Aman, Nyaman dan Menyenangkan

Mei 8, 2024
Konsumen Tidak Puas Dengan Sikap & Pelayanan FIF Group

Konsumen Tidak Puas Dengan Sikap & Pelayanan FIF Group

Juni 7, 2020
Stadion Si Jalak Harupat Siap Jadi Icon Venue Piala Dunia

Stadion Si Jalak Harupat Siap Jadi Icon Venue Piala Dunia

Juli 6, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi