Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Berikut Daftar Tarif Parkir Baru di Kota Bandung, Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Januari 1, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota Bandung menerapkan tarif parkir terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Tarif parkir untuk kendaraan bermotor mengalami kenaikan tarif dari tahun sebelumnya.

Tarif Layanan Parkir Baru untuk tunai maupun non tunai ini diatur berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021.

BacaJuga

Melbet букмекерская контора 2026: полный обзор и прогнозы для игроков

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Ada tiga zona pembagian tarif parkir kendaraan motor di Kota Bandung, yakni zona pusat kota, zona penyangga, dan zona pinggiran.

Akun instagram UPT Parkir Dishub Bandung @uptparkirkotabandung menyebut penyesuaian tarif parkir ini bertujuan sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.

Beberapa titik parkir pun sudah dipasang papan pengumuman tarif terbaru parkir di Kota Bandung.

Berikut daftar parkir Kota Bandung mulai 1 Januari 2022 yang dibagi ke tiga zona.

1. Tarif Parkir Zona Pusat Kota

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di pusat Kota Bandung terbagi atas:

– Bagian utara sampai Jalan Padjajaran – Bagian selatan sampai Jalan Peta (Lingkar Selatan) – Bagian timur sampai Jalan Karapitan (Simpang Lima) – Bagian barat sampai Jalan Waringin

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

– Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jamnya – Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp7.000 per jamnya. – Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp5.000 per jamnya – Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp5.000 per jamnya – Sepeda motor, sebesar Rp3.000 per jamnya.

2. Tarif Parkir Zona Penyangga

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Penyangga Kota Bandung terbagi atas:

– Bagian utara Jalan Padjajaran sampai Simpang Dago – Bagian selatan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai Jalan Soekarno Hatta – Bagian timur Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai Cicaheum – Bagian barat Jalan Waringin sampai Jalan Elang

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

– Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya – Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya. – Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp4.000 per jamnya – Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp4.000 per jamnya – Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.

3. Tarif Parkir Zona Pinggiran

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Pinggiran Kota Bandung terbagi atas:

– Bagian utara Simpang Dago sampai area Punclut (Puncak Ciumbuleuit) – Bagian selatan Jalan Soekarno Hatta sampai area masuk Tol Padaleunyi – Bagian timur Cicaheum sampai Jalan Cibiru – Bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi)

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

– Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya – Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya. – Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp3.000 per jamnya – Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per jamnya – Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya. (Red./Annisa)

Tags: 3 Zona PembagianBerikut Daftar Tarif Parkir Baru di Kota BandungBerlaku Mulai 1 Januari 2022Dishub Kota BandungPemkot BandungPerwal Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Melbet букмекерская контора 2026: полный обзор и прогнозы для игроков

November 26, 2025
0

Melbet букмекерская контора 2026: полный обзор и прогнозы Автор: Михаил Савин — эксперт с 25-летним опытом работы в сфере sports...

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Load More
Next Post

Mulai Januari 2022, Tarif Tes Antigen di 8 Stasiun KA Daop Bandung Turun Jadi Rp 35 Ribu

Jembatan Cihampelas yang Ambruk Mulai Diperbaiki

Discussion about this post

Recommended

Beri Dukungan bagi Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisi IV Siap Iringi Peran Forum Puspa

Juni 3, 2025

Pemkot Bakal Gelar Bandung Investor Forum 2025

November 11, 2025

Karateka Kota Bandung Sukses Raih Medali Pada Kejuaraan Virtual Karate Internasional

November 2, 2021
Kapolres Majalengka Monitoring Tujuh Lokasi Pos Penyekatan Ops Ketupat Lodaya 2021

Kapolres Majalengka Monitoring Tujuh Lokasi Pos Penyekatan Ops Ketupat Lodaya 2021

Mei 4, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi