KAB.SUBANG, METROJABAR.ID- Cegah penyebaran dan meminimalisir Covid-19, Polsek Subang Polres Subang Polda Jabar tingkatkan kegiatan PPKM mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020 di Wilayah Hukum Polsek Subang Polres Subang Polda Jabar, Minggu (14/03/2021).
Pelaksanaan kegiatan bertempat di Wilayah Hukum Polsek Subang Polres Subang Polda Jabar atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., melalui Kapolsek Subang Kompol Yayah Rokayah.
Kegiatan tersebut di Pimpin Kapolsek Subang Kompol Yayah Rokayah bersama Danramil dan Camat Subang serta di ikuti Panit Binmas Polsek Subang, Anggota Polsek Subang, Lurah Dangser, Kasi Trantib Subang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Sat Pol PP dan Satgas PPKM Skala Mikro Tingkat RW Kel. Dangder.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa sasaran pelaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dilakukan secara humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi sosial, serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker.
“Dengan di laksanakannya kegiatan ini diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokol kesehatan dan terbiasa menggunakan masker serta mencuci tangan guna Pola hidup bersih Sehat,” ujarnya.
Kapolsek berharap dengan ditingkatkannya kegiatan ini, terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, tandas Kapolsek. (Red./Ansar nurhadi)
Discussion about this post