Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pasutri Bandar Sabu 6 Kg di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati!

Oktober 20, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung menjatuhkan hukuman mati kepada Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani. Pasangan suami istri (pasutri) asal Margacinta itu dituntut pidana maksimal setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram.

Tuntutan pidana mati untuk Ronal dan Hana dibacakan JPU Fransiska Trihestowati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/10/2023) lalu. JPU juga turut menjatuhkan tuntutan pidana mati bagi seorang bandar sabu jaringan ini bernama Vian Galih Aldhila.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronal Abdul Rojak alias Ronal dan terdakwa Hana Resmiani alias Hana berupa pidana mati,” demikian bunyi tuntutan tersebut.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vian Galih Aldhila alias VIAN berupa pidana mati,” tambahan bunyi tuntutan tersebut.

Ketiga bandar sabu itu dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Kasus ini bermula saat Ronal mendapat pesan WhatsApp dari seorang DPO berinisial J pada 1 Juni 2023. J kemudian menawarkan kepada Ronal untuk menjual sabu yang akan ia kirim seberat 6 kilogram.

Dari penjualan tersebut, Ronal dijanjikan mendapat upah Rp 50 juta. Tanpa pikir panjang, Ronal akhirnya menyetujui tawaran dari J tersebut.

Dibantu istrinya, Hana, Ronal kemudian mengambil barang haram yang sudah diantarkan J melalui seorang kurir pada 3 Juni 2023. Setelah sabu 6 kg itu berada di tangan Ronal, ia kemudian menghubungi Vini untuk bisa membantunya menjual narkoba itu.

Vini dijanjikan uang Rp 35 juta jika bisa menjual seluruh sabu titipan J melalui Ronal. Sabu itu kemudian Vini mulai edarkan di wilayah Sumedang, Jawa Barat.

Dari transaksi yang ia lakukan, Vini baru mendapat bayaran Rp 25 juta setelah mengedarkan 2 kg sabu di Sumedang. Sementara Ronal dan istrinya, Hana, baru mendapat Rp 5 juta yang ditransfer oleh J.

Untuk itu, Ronal kemudian meminta Vini membagi 1 kg sabu yang masih ia simpan. Sabu tersebut kemudian Vini edarkan tanpa perintah langsung dari J sebagai otak pelakunya.

Sabu yang tersisa dan sudah direcah Vini, kemudian ia bawa ke rumah persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bandung. Dari sini lah, aksi yang Vini lakukan mulai terendus anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Tepat pada 8 Juni 2023, polisi menciduk Vini di sana. Setelah didalami, polisi kemudian menciduk Ronal dan istrinya, Hana beberapa hari kemudian. Aksi ketiganya pun berakhir dan sekarang dijatuhi hukuman mati oleh JPU Kejari Kota Bandung. (Red./Annisa)

Tags: Asal Margacinta Kota Bandungbandar sabu jaringan ini bernama Vian Galih Aldhila.Dituntut Hukuman Mati!JPU Fransiska TrihestowatiJPU Kejari Kota Bandungmelanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPasutri Bandar Sabu 6 Kg di Kota BandungPengadilan Negeri BandungRonal Abdul Rojak dan Hana Resmiani.Satresnarkoba Polrestabes Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Sebanyak 207 PKL di Kawasan Tegalega Bandung Direlokasi

Ribuan Umat Muslim Jabar Gelar Aksi Bela Palestina di Kawasan Gedung Sate

Discussion about this post

Recommended

Catatan Akhir Tahun 2019 PWI : Tegakkan Pers Independensi, Profesionalisme Dan Berintegritas

Desember 28, 2019
Polda Jabar Telusuri Asal Usul Sabu Narkoba Kompol Yuni

Polda Jabar Telusuri Asal Usul Sabu Narkoba Kompol Yuni

Februari 22, 2021

Kota Bandung Jadi Inspirasi Karawang Kelola Aset dan APBD

Juni 13, 2025

Aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Barat Bersatu melakukan Unjuk Rasa

Juli 2, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »