KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Bupati Garut Rudy Gunawan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul, Kabupaten Garut. Rudy hadir untuk dimintai keterangan berkaitan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Rudy hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung di sidang lanjutan kasus korupsi itu pada Senin (11/1/2021). Dia hadir untuk menjadi saksi atas terdakwa eks Kadispora Garut Kuswendi dan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut Yana Kuswandi.
Rudy menjelaskan kehadiranya ke sidang tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi kedua terdakwa.
“Jadi saksi meringankan kedua terdakwa,” kata Rudy usai persidangan.
Kasus korupsi tersebut dilakukan dengan dampak pembangunannya tidak sesuai spesifikasi. Bahkan kerugian negara atas korupsi itu mencapai Rp 1,6 miliar dari pagi anggaran APBD Garut tahun 2016 sebesar Rp 17 miliar.
“Jadi saat itu ada dua audit BPK. Kesatu audit BPK reguler ada kelebihan bayar Rp 490 juta dan selisih kurang Rp 430 juta. Lalu ada audit kedua, nilai rupiahnya masih rendah. Tapi semuanya sudah diselesaikan,” tutur Rudy.
Pada tahun 2017, sambungnya, ada kelebihan bayar sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,6 miliar. Namun, kata Rudy, kerugian negara tersebut sudah dikembalikan.
“Saya menerangkan bahwa mereka sudah melaksanakan pembayaran negara pada 2017. Pembayarannya sudah dikembalikan. Pembangunan juga sudah ada sertifikasi layak pakai,” ujarnya.
“Jadi kehadiran di sini hanya menerangkan sebagai saksi meringankan bahwa sudah dilakukan proses pembayaran,” kata dia menambahkan. (Red./Annisa)
Discussion about this post