Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

KPK Perpanjang Masa Penahanan Juliari Batubara Selama 40 Hari

Desember 24, 2020
in Uncategorized
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK

JAKARTA, METROJABAR.ID- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara termasuk satu di antaranya.

Perpanjangan penahanan dilakukan mulai 26 Desember 2020 untuk Juliari dan Adi Wahyono. Sedangkan Matheus Joko Santoso, Ardian I M dan Harry Sidabuke diperpanjang penahanannya terhitung sejak 25 Desember 2020.

“Perpanjangan penahanan Rutan selama 40 hari,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/12) malam.

BacaJuga

Kang Asmul Dorong Perguruan Tinggi Swasta Kian Unggul dan Berkontribusi bagi Masyarakat

Membaca Kembali “Yang Tumbuh dari Bawah adalah PMII, Bukan HMI”

Ali mengungkapkan alasan penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka karena masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik KPK tengah mendalami penyusunan dan pelaksanaan kontrak pekerjaan bansos corona yang melibatkan sejumlah rekanan.

Diduga terdapat ratusan perusahaan yang menjadi rekanan penyedia bansos berupa sembako di Kementerian Sosial. Total nilai kontrak secara keseluruhan adalah Rp6,7 Triliun. Masing-masing perusahaan mendapat kuota dan nilai kontrak yang berbeda. Jumlah itu bertambah dari temuan awal lembaga antirasuah.

Dalam konferensi pers di awal Desember, KPK menuturkan kasus yang menjerat Juliari diawali dengan pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun, total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.

Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Dari upaya itu diduga disepakati ada fee dari tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Juliari menerima total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Atas perbuatannya itu, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Red./Alin)

Tags: #KPK5 Trsangka kasus korupsi bansosMantan MensosPerpanjang Masa Penahanan Juliari BatubaraPPKSelama 40 HariTerima RP 17 Miliar
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Kang Asmul Dorong Perguruan Tinggi Swasta Kian Unggul dan Berkontribusi bagi Masyarakat

Juli 18, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi S.H., mendorong agar perguruan tinggi swasta, khususnya di Kota Bandung,...

Membaca Kembali “Yang Tumbuh dari Bawah adalah PMII, Bukan HMI”

Juli 18, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Acep JamaludinKetua Kaderisasi Nasional PB PMII Dalam sambutan pelantikan Pengurus Besar Ikatan Alumni (PB IKA) Pergerakan Mahasiswa...

Erwin Larang Siswa Tak Ber-SIM Bawa Kendaraan ke Sekolah

Juli 17, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menegaskan melarang para siswa untuk membawa kendaraan bermotor selama belum memiliki Surat...

Terobos Jalur Ekstrim Cianjur Selatan, Edwin Senjaya Distribusikan Bantuan bagi Sekolah dan Madrasah

Juli 17, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Golden Future Indonesia, lembaga kemanusiaan yang memiliki fokus salah satunya kepada program pendidikan menginisiasi Ekspedisi Merah Putih...

Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama Sosialisasikan Regulasi PBG dan SLF

Juli 17, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua Komisi III H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Anggota Komisi III Aan Andi Purnama, S.E.,...

Load More
Next Post

Perayaan Natal di Kota Bandung Berlangsung Khidmat Sesuai Protokol Kesehatan

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi di Kota Bandung Sepekan ke Depan

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi di Kota Bandung Sepekan ke Depan

Discussion about this post

Recommended

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Lembaran Kota Tahun 2020 Nomor 4 perihal Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, di Ruang Paripurna, DPRD Kota Bandung, Rabu, (15/7/2020).

(DPRD) Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Perihal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019

Juli 18, 2020

Puluhan Murid SD di Bandung Barat Diduga Keracunan Usai Jajan Cimin, Satu Meninggal Dunia

September 30, 2023

Atalia Kamil Belum Tertarik Untuk Maju Di Pilwalkot Bandung 2024

Oktober 17, 2022

Pemkot Bandung Gelar Pameran Bandung Week Market 20 UMKM Bidik Omzet Rp1,5 Miliar

Agustus 13, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi