Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Mulai 1 Mei 2023, Pemerintah Akan Kenakan PPN 1,1 Persen untuk Pembelian Agunan

April 27, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sekadar informasi, agunan adalah aset berwujud maupun tidak berwujud yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan oleh debitur kepada kreditur.

BacaJuga

Bandung Kuatkan Branding sebagai Kota Sport Tourism dan Digital Melalui QRIS Run dan KKJB Bersama BI

Bandung Masuk 100 Kota Terbaik Asia Pasifik 2025

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN (1,1 persen) dikalikan dengan harga jual agunan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam rilis resminya, Rabu (26/4/2023) Kemarin.

Namun lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini.

Adapun untuk saat terutangnya yaitu pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan. Dengan demikian, hal itu tidak akan membebani arus kas lembaga keuangan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Sementara penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN.

Hal itu diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM, yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam PMK mengenai tata cara pemungutan PPN tersebut.

Untuk itu, pemerintah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 pada 13 April 2023 ini guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pokok pengaturan dalam PMK tersebut di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Sementara yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini merupakan kreditur atau lembaga keuangan, dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya Anda bisa melihatnya lebih rinci di laman resmi Ditjen Pajak, yakni www.pajak.go.id. (Red./Annisa)

Tags: Kemenkeu RIMulai 1 Mei 2023Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBMPemerintah Akan Kenakan PPN 1.1 PersenPMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakatuntuk Pembelian Agunan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Bandung Kuatkan Branding sebagai Kota Sport Tourism dan Digital Melalui QRIS Run dan KKJB Bersama BI

Juli 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota Bandung dan Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat menyatakan komitmen bersama dalam memperkuat citra Bandung sebagai...

Bandung Masuk 100 Kota Terbaik Asia Pasifik 2025

Juli 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Kota Bandung masuk ke dalam 100 kota terbaik di kawasan Asia Pasifik, dalam laporan Asia-Pacific’s Best Cities...

Transformasi Angkot, Sistem Trayek Kota Bandung Bakal Diubah Total

Juli 7, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, reformasi sistem transportasi publik di Kota Bandung harus dimulai dari perubahan...

Lapang Sidolig Siap Digunakan untuk Latihan Tim Piala Presiden 2025

Juli 7, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan Lapang Sidolig Jalan A. Yani siap digunakan sebagai tempat latihan bagi...

Dolphin’s Pearl Deluxe Demo Gamble Free Position Online game

Juli 3, 2025
0

ArticlesA few Types to select fromDolphins Pearl Totally free Gamble: Is actually Dolphins Pearl Pokie in the Demonstration ModeDolphin’s Pearl...

Load More
Next Post

Atasi Penumpukan Sampah di TPS Pasca Lebaran, DLH Kota Bandung Tambah Armada dan Alat Berat

Info Arus Balik Lebaran 2023: 22.825 Orang Masuk ke Kota Bandung dengan Bus

Discussion about this post

Recommended

Pelayanan PKB Prima

Maret 19, 2021
Pembagian masker tersebut dilakukan dengan menggunakan Mobil Perlindungan (Molin) DP3APM yang juga memakai speaker untuk mengedukasi masyarakat tentang pencegahan wabah Covid-19.

DP3APM Kolaborasi Produksi Masker Gratis

April 8, 2020

Tak Terima Dihina, Pria di Bandung Tega Bunuh Temannya Sendiri

Oktober 7, 2023
Tak Ada Agenda Selain Pencegahan Covid-19, BEM Nusantara Fokus Vaksinasi Nasional

Tak Ada Agenda Selain Pencegahan Covid-19, BEM Nusantara Fokus Vaksinasi Nasional

Juli 4, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi