KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap mempertimbangkan dua aspek dalam merelaksasi tempat kegiatan, yakni dimensi kesehatan dan ekonomi untuk dicermati. Termasuk relaksasi sebuah wahana atau tempat bermain anak.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna usai meninjau tempat bermain anak Miniapolis Paskal dan Game Master King Shopping Centre bersama Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Senin (31 Agustus 2020).
Sekda menuturkan, sebelum mendapat izin relaksasi, setiap kegiatan akan ditinjau oleh Pemkot Bandung. Seperti yang dilakukan pada tempat bermain anak, pemkot meninjau segala aspek sebelum wali kota mengeluarkan izin.
Menurut sekda, hasil peninjauan terhadap tempat bermain anak akan dilaporkan dalam rapat terbatas. Sebagai Ketua Pelaksana harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, dirinya bertugas melihat dan meninjau, sedangkan keputusannya ada pada Wali Kota Bandung.
“Sampai saat ini tentang tempat bermain anak itu belum diizinkan dalam Perwal (Peraturan Walikota) yang ada. Hasil dari kunjungan ini akan disampaikan kesiapan mereka seperti apa, beserta catatan-catatan dan gambarannya,” katanya.
Menurutnya, pengunjung yang datang ke tempat bermain tersebut merupakan anak anak yang usianya berkisar 3-5 tahun. Meski pun bersama pendamping ada risiko yang harus diperhatikan juga.
“Saya belum bisa meyakini (keamanan), di saat anak berbarengan ada di area tempat bermain. Anak usia 3-5 tahun itu mungkin umumnya belum paham pandemi itu. Perasaannya mungkin senang saja lari ke sana-sini,” ucapnya.
“Kemudian mengambil benda-benda mainan yang ada dalam area pada waktu bersamaan, bagaimana mengontrolnya? Atau mungkin orang tua yang terus melarang jangan ini jangan itu?” lanjutnya.
Sekda menambahkan, hasil dari kunjungan tersebut tetap menjadi pertimbangan setelah menyimpulkan dari dua tempat bermain anak yang ditinjau dengan standar protokol kesehatannya masing-masing.
“Pasti pertimbangan ada, tapi dengan perilaku anak usia sekian. Tadi standarnya ada pendamping. Persoalannya apakah orang tua harus melarang apa yang dilakukan anak? ungkapnya. (Red./Azay)
Discussion about this post