BANDUNG, METROJABAR.ID — “Ketua umum Baladhika Adhyaksa, Yunan Buwana memberikan apresiasi sangat besar kepada JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin oleh Dody Witjaksono. SH. MH sebagai Kasi Datun dalam upaya penyelamatan asset negara bernilai ratusan Milyar yang berlokasi di Jalan Lodan Ancol Jakarta Utara, Jakarta.”
Demikian disampaikan Yunan Buwana melalui rilis yang diterima indofakta hari ini (22/6/2020). Selanjutnya Ketua Umum Baladhika Adhyaksa itu menyatakan, “Tak lupa pula kami juga mengapresiasi Kajari Jakarta Utara yang di nakhodai I made Sudarmawan, SH. MH yang telah memberikan arahan yang tepat bagi tim JPN Kejari Jakarta Utara untuk memenangkan kasus tersebut,” ujar Yunan
“Kami berharap masyarakat dan para aktivis tentunya bisa menilai atas kesuksesan Kejaksaan agung RI khususnya dalam penyelamatan kerugian negara, jangan hanya menilai dari kekurangan yang ada, mari kita sadari bahwa Kejaksaan Agung RI adalah wadah organisasi yang sangat besar dan profesional bila ada kekurangan dari para oknum tentunya jangan menilai keseluruhan organisasinya jadi hendaklah masyarakat menilai secara obyektip,” tutur Yunan
Sebagai mana diketahui bahwa Baladhika Adhyaksa adalah lembaga swadaya masyarakat yang telah menggagas polling kepercayaan publik atas keterbukaan Kejaksaan Agung RI dab hasil polling tersebut tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung RI sangatlah baik
Seperti diberitakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang dinakhodai I Made Sudarmawan, SH., MH., melalui Dody Witjaksono, SH., MH., sebagai Kasi Datun diwakili Irfano Rukmana Rachim, SH., MH., dan kawan-kawan yang bertindak sebagai kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Direktur Utama (Dirut) PT. Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) Persero selaku tergugat I berhasil menyelamatkan aset dan kerugian negara (PT. Pelindo II) ratusan miliar.
Hal itu terungkap sebagaimana amar putusan Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, SH., MH., didampingi Sarwono, SH., MHum., dan R A Pontoh, SH., MHum., yang dibacakan dalam sidang agenda Putusan.
“Menyatakan gugatan penggugat PT. Artha Sempana (PT. AS) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan kepada PT. Pelindo II, gugatan kurang pihak dan gugatan tidak berdasar hukum. Karena itu, bidang tanah yang terletak di Jalan Lodan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, harus dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu, PT. Pelindo II (Persero),” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada hari Kamis (18/6-2020) lalu. (RED/Azay)
Discussion about this post