Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Legend! Tujuh Gedung Ikonik Resmi Ditetapkan Jadi Bangunan Cagar Budaya di Kota Bandung

Desember 12, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Tujuh gedung ikonik di Kota Bandung resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dalam acara Apresiasi Cagar Budaya 2024.

Ketujuh gedung tersebut, antara lain: Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries, dan Kampus ITB. Penyerahan Surat Keterangan Status Cagar Budaya dilakukan sebagai wujud apresiasi kepada pemilik dan pengelola bangunan.

Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia – E.M. Ricky Gustiadi, dalam sambutannya menyampaikan, bangunan yang ditetapkan ini memiliki nilai sejarah luar biasa.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Ia memastikan, pemerintah berkomitmen terus mendukung pelestarian melalui berbagai kebijakan, termasuk insentif pajak dan pembaruan peraturan daerah terkait cagar budaya.

“Melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat, kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan bersejarah tetap berdiri teguh sebagai saksi perjalanan panjang Kota Bandung,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung – Arif Syaifudin menjelaskan, penetapan cagar budaya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian cagar budaya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kota Bandung – Elton Agus Marjan, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pelestarian ini.

“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemilik dan pengelola yang telah mempertahankan keaslian bangunan mereka. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat identitas budaya Kota Bandung,” tuturnya.

Penetapan ini tidak hanya menguatkan identitas Kota Bandung sebagai kota bersejarah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pendidikan, pariwisata, dan penelitian. (Red./Andriyana)

Tags: acara Apresiasi Cagar Budaya 2024.Anggota DPRD Kota Bandung - Elton Agus MarjanGedung De VriesGedung Indonesia MenggugatGedung OSVIAGedung Pengadilan Negeri Bandungimplementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian cagar budayaKampus ITB.Kantor PT KAIKepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung - Arif SyaifudinLegend!mmenjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatangPenyerahan Surat Keterangan Status Cagar BudayaRumah Inggit GarnasihStaf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia - E.M. Ricky GustiadiTujuh Gedung Ikonik Resmi Ditetapkan Jadi Bangunan Cagar Budaya di Kota Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Nilai MCP Terus Naik, Pemkot Bandung Berkomitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Semakin Baik

Prioritaskan Keselamatan, Perapian Pengerjaan Galian Kabel di Kota Bandung Harus Rampung Sebelum Nataru

Discussion about this post

Recommended

Bustan Pinrang: Bantuan Modal UMKM Dikuatkan, Pemulihan Ekonomi Nasional Akan Berjalan Lancar

September 13, 2020
Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil bersama Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Gedung Pakuan, Jumat (10/7/2020).

Pemkot Bandung Ikuti Arahan Gubernur Jabar Terkait PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro)

Juli 11, 2020

Dinsos dan RSUD Kota Bandung Berkolaborasi Gelar Program Khitanan Massal Gratis

September 20, 2024
" jangan terlalu apriori terhadap RUU Omnibus Law. Disini perlu dialog terbuka terhadap publik. Tentunya dengan mengatakan mana yang baik atau tidak dalam penempatannya RUU ini,

Perlu Keterbukaan Menerapkan Omnibus Law Di Dunia Pendidikan Dan Tenaga Kerja

Maret 12, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »