Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

PEMKOT INTRUKSIKAN ASN PANTAU PELAKSANAAN PSBB PROPOSIONAL

Juni 3, 2020
in Uncategorized
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengakhiri program bekerja dari rumah (WFH) kepada para ASN di Lingkungan Pemkot Bandung, Selasa (2/6/2020). Kini para ASN diberi tugas mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

“Nanti ada ASN yang tugasnya memantau toko, restoran, pasar tradisional, dan perkantoran. Para ASN harus memastikam semua melaksanakan PSBB proporsional,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (3/6/2020).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Menurut Ema, kebijakan tersebut bagian dari upaya melaksanakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan PSBB Proposional yang tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap bidang. Peran ASN merupakan upaya memberdayakan masyarakat untuk disiplin melaksanakan PSBB.

“Memberdayakan masyarakat dengan kondisi mendesak seperti ini tidak mungkin, paling efektif ialah berdayakan seluruh ASN. Oleh karenanya, ASN di Kota Bandung saat ini tidak dulu memberlakukan WFH,” terang Ema.

Perlu diketahui, pada PSBB proporsional, sejumlah bidang diberi kelonggaran. Salah satunya, pada PSBB proporsional memperbanyak jumlah usaha yang dikecualikan. Toko-toko mandiri yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini diperkenankan membuka usahanya. Namun bioskop, spa, salon, arena mainan anak tetap dilarang beroperasi.

Ema mengatakan, pola pembagian tugas pemantauan tidak bergantung pada Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) setiap ASN. Melainkan merujuk pada pemantauan total dengan menyebar ke wilayah-wilayah.

“Sebagai contoh, ASN Dinas Tata Ruang (Distaru) tidak terkait dengan bangunan, bisa aja orang Distaru bisa ada di toko dan pasar. Nanti tapi kita coba di area kantor,” paparnya. (Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: ASN Pantau Pelaksanaan PSBB ProposionalIntruksikanSekda kota bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, perlu komitmen pengelola mal dan pusat perbelanjaan

PEMKOT MONITORING KESIAPAN MAL

Penetapan tersangka atas Yusuf Abdul Latief dalam kasus dugaan penipuan berkedok umrah

Polda Jabar Tetapkan Yusuf Al-Bayyinah Sebagai Tersangka Berkedok Travel Umroh

Discussion about this post

Recommended

Tabrakan Maut Libatkan 2 Sepeda Motor di Cianjur, Seorang Bayi Tewas di TKP

Tabrakan Maut Libatkan 2 Sepeda Motor di Cianjur, Seorang Bayi Tewas di TKP

Januari 9, 2021
Ridwan Kamil Prioritaskan Pengembangan Digitalisasi Pedesaan

Ridwan Kamil Prioritaskan Pengembangan Digitalisasi Pedesaan

Oktober 18, 2020
Ciptakan Program “Sahabat Pasar”, Bank Bandung dan PD Pasar Berkolaborasi Berikan Layanan Retribusi Secara Digital

Ciptakan Program “Sahabat Pasar”, Bank Bandung dan PD Pasar Berkolaborasi Berikan Layanan Retribusi Secara Digital

November 25, 2020

Kota Bandung Panen Raya Perdana 1,5 Ton Bawang Merah

Januari 21, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »