Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

PEMKOT ANJURKAN GUNAKAN MASKER DAN TETAP PHYSICAL DISTANCING

Juni 2, 2020
in Uncategorized
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta warga untuk selalu menggunakan masker dan rajin mencuci tangan. Tak hanya itu, warga juga diimbau untuk tetap memperhatikan physical distancing.

“Kota Bandung masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni mendatang. Meski ada beberapa hal yang berubah, tetapi warga harus tetap disiplin menggunakan masker dan melaksanakan physical distancing. Karena wabah Covid-19 masih mewabah,” ujar Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya, Senin (1/6/2020).

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Perlu diketahui, langkah Kota Bandung memperpanjang masa PSBB untuk menjaga kewaspadaan warga terhadap penyebaran Covid-19. Berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung masih berada di level 3 atau cukup berat. Sehingga langkah untuk PSBB tetap harus dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona agar tidak meluas.

Pada 17 Mei hanya ada 1 Kecamatan yang berada di level 4 (Berat) yaitu Kecamatan Panyileukan. Namun pada 28 Mei ada 2 Kecamatan yang meningkat ke level 4 yaitu Kecamatan Ujungberung dan Rancasari. Sementara kecamatan Panyileukan turun menjadi level 5 (kritis). Dengan demikian masih ada 28 kecamatan yang berada di zona hitam.

Oleh karenanya, Pemkot Bandung akan terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkat kewilayahan. Termasuk juga mengoptimalkan pelacakan kasus sampai ke tingkat RT dan RW.

“Kita akan mempersiapkan tempat isolasi mandiri di tingkat kecamatan. Perlibatan peran komunitas mulai dari RT, RW, PKK, Kader, dan LPM. Itu agar memperketat mobilitas orang di tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan,” jelas Sony.

Sesuai arahan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Sony menjelaskan, pada PSBB kali ini ada penambahan aktivitas yang dikecualikan. Salah satunya, pada PSBB kali ini warga diperkenankan untuk beribadah di rumah ibadah.

Selain itu, melalui Peraturan Wali Kota Bandung nomor 32 tahun 2020, perkantoran juga telah diizinkan untuk kembali beroperasi. Namun terdapat pembatasan jumlah pegawai yaitu 30 persen dari jumlah keseluruhan pegawai.

PSBB kali ini juga mengizinkan rumah makan atau restoran melayani makan di tempat (dine in) pada pukul 06.00-18.00 WIB. Syaratnya, hanya menerima konsumen sebanyak 30 persen dari jumlah kapasitas kursi. Pengunjung yang makan di tempat hanya diberikan waktu selama 60 menit.

“Pada PSBB kali ini memang sejumlah cek poin di perbatasan dihilangkan. Tetapi pengawasan di pusat kota semakin diperketat. Termasuk memperketat pengawasan di restoran, toko, dan perkantoran,” tegas Sony.

Sony menjelaskan, seluruh perangkat daerah akan mengawasi dan mengevaluasi berdasarkan bidangnya masing-masing. Hal ini agar semua sektor menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan semua aturan PSBB yang tertuang dalam Perwal Nomor 32 tahun 2020.

“Jadi tidak hanya oleh gugus tugas tingkat Kota Bandung, tetapi juga oleh tingkat kecamatan dan keluruhan. Semua bidang akan memantau berdasarkan tugas pokok dan fungsinya,” tandas Sony.

(Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: anjurkan funakan MaskerPhysical DistancingPSBBSony Teguh Prasatya
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post
Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH, MH, ahli hukum pidana, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)

Prof. Syaiful Bakhri: Kasus Siti Fadilah, Perkara Politik Berakhir Di Penjara, Beresiko Corona

Di Duga Suami Istri Dan Menantu Terima Suap 46 Miliar

Di Duga Suami Istri Dan Menantu Terima Suap 46 Miliar

Discussion about this post

Recommended

Kapolri Intruksikan Percepat Distribusi Bansos PPKM Darurat

Juli 16, 2021
Di buka nya kembali Masjid Al-Ukhuwah Kota Bandung, Jln. Wastukancana, Jumat (5/6/2020).

Masjid Al-Ukhuwah Di Buka Kembali

Juni 5, 2020

Лучшие казино с мгновенными выплатами и премиальными оферами казино 7К

Agustus 4, 2025

Pemerintah Akan Segera Garap Kereta Cepat Bandung-Surabaya

Oktober 11, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi