Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Prof. Syaiful Bakhri: Kasus Siti Fadilah, Perkara Politik Berakhir Di Penjara, Beresiko Corona

Juni 2, 2020
in Uncategorized
Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH, MH, ahli hukum pidana, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)

Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH, MH, ahli hukum pidana, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)

JAKARTA, METRO JABAR.ID

Pengembalian Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan RI 2004-2009 setelah perawatan di rumah sakit beberapa waktu lalu, ke Penjara Pondok Bambu yang berisikan 50 orang tanpa gejala (OTG) yang positif Corona,– adalah suatu keniscayaan yang sangat bertentangan dengan peri-kemanusiaan. Demikian Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH, MH, ahli hukum pidana, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) kepada pers di Jakarta, Selasa (2/6).

“Alasan kemanusiaan tidak terjamah. Tidak bergeming. Nampaknya Tuhan pun dilawan. Tidak ada lagi akal sehat yang bisa menjelaskan problem ini. Dimanakah falsafah Pancasila tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab? Tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia?” ujarnya.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ia mempertanyakan mengapa perkara politik tentang kebijakan publik, berakhir di penjara, yang juga tanpa pembinaan dan pengampunan.

“Padahal sejatinya, lepas bersyarat menjadi hak warga binaan, tetapi hak itu diabaikan,” tegasnya.

Syaiful Bakhri menjelaskan, narapidana seharusnya diperlakukan sebagai warga binaan yang dipersiapkan kembali kemasyarakat. Selayaknya Siti Fadilah mendapatkan remisi atau bebas bersyarat, sehingga memperpendek masa di dalam penjara yang sangat buruk budayanya.

“Terlebih masa wabah penyakit menular Corona,– sudah seharusnya narapidana orang tua serta anak-anak diberikan asimilasi karena kemanusiaan. Sehingga dapat dipindahkan ke rumah dengan pengawasan yang ketat,” tegasnya.

Tapi ia menyesali, kebijakan hukum tentang bebas bersyarat sebagaimana sudah diatur oleh Undang-Undang, tidak diberlakukan oleh sebuah Peraturan Pemerintah. Menurutnya ini adalah problem hukum yang belum terpecahkan dan sangat tidak berkeadilan.

“Terlebih lagi asimilasi tidak diberikan. Inilah kebijakan hukum yang tidak beralasan, tapi karena politik lebih dikedepankan. Mestinya mempertimbangkan kondisi usia lanjut, riwayat kesehatan, keadaan penjara yang berpotensi penularan berbahaya serta ancaman kematian,” ujarnya.

Syaiful Bakhri mempertanyakan, sampai saat ini tidak pernah ada lembaga yang bisa dimintakan pertanggungjawabannya.

“Kalau terjadi sesuatu, Kalapas yang akan dituntut bertanggung jawab. Karena tidak tidak memberikan jaminan kepada warga binaan untuk bisa hidup sehat di masa wabah Corona saat ini. Nantinya, karena pertanggungjawaban berjenjang maka yang akan dikorbankan adalah Kalapas. Selesai. Maka di atasnya tidak akan tersentuh,” ujarnya.

Syaiful Bakhri menjelaskan, organisasi Muhammadiyah secara perorangan telah mendampingi sebagai kuasa hukum. Pimpinan Pusat Aisyiah, Gerakan Wanita Muhammadiyah, dimana Siti Fadilah Supari sebagai anggota aktif,– juga telah memberikan dukungan moral bahkan telah berkirim surat kepada Presiden agar memberikan kesempatan bebas bersyarat ataupun asimilasi.

“Namun hingga saat ini belum ada respon ditolak atau diterima,” katanya.

Sebelumnya, Siti Fadilah Supari sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot pada Rabu (20/5) lalu karena mengalami serangan asthma dan batuk. Namun dipulangkan kembali ke Penjara Pondok Bambu dengan alasan sudah sembuh, karena bisa menerima kunjungan Dedy Corbuzier.  (Red./Azay)

Tags: Menteri Kesehatan RI 2004-2009pengembalian Siti Fadilah SupariProf. Dr. Syaiful Bakhri
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Di Duga Suami Istri Dan Menantu Terima Suap 46 Miliar

Di Duga Suami Istri Dan Menantu Terima Suap 46 Miliar

press conference dan siaran langsung pengembangan kasus atau penangkapan oleh Polres Cimahi Polda Jabar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Marzuki S.I.K. di lokasi pembuatan home industri tembakau sitetis jenis _magic barong

Kabid Humas Polda Jabar : Kapolres Cimahi Polda Jabar Pimpin Konferensi Press Produksi Narkoba Jenis Tembakau Magic Barong

Discussion about this post

Recommended

Presiden Jokowi Buka Suara Terkait Isu Pembubaran KPK

Agustus 28, 2023
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Secara Serentak Pada 30 Oktober 2020

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Secara Serentak Pada 30 Oktober 2020

Oktober 30, 2020

Pemkot Bandung Targetkan Ducting Ruas Jalan Riau-Banda Tuntas Akhir Bulan Mei Ini

Mei 6, 2023

Urai Kemacetan, DBMPR Jabar: Ada 3 Infrastruktur Baru Akan Dibangun untuk Akses Keluar Masuk Gedebage Kota Bandung

Juli 5, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »