Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Terapkan Work From Home

Maret 18, 2020
in Uncategorized
Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan aturan bekerja dari rumah atau "work from home" kepada 30 persen para Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan aturan bekerja dari rumah atau "work from home" kepada 30 persen para Aparatur Sipil Negara (ASN)

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan aturan bekerja dari rumah atau “work from home” kepada 30 persen para Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tidak berlaku untuk camat, lurah, pejabat eselon 2 dan eselon 3.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Sekertaris Daerah Kota Bandung, Nomor 800/SE.031-BKPP/III/2020. Aturan ini berlaku hingga 31 Maret mendatang.

BacaJuga

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

“Ini keadaan darurat, kita menyikapinya dengan darurat,” tutur Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Briliana di Balai Kota Bandung, Selasa (17/3/2020).

Yayan menjelaskan, pemilihan sebanyak 30 persen ASN yang bekerja di rumah merupakan kewenangan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun ada sejumlah ASN yang direkomendasikan untuk bekerja di rumah. Di antaranya yang berusia di atas 50 tahun, sedang tidak sehat, dan ASN yang baru bertugas dari luar negeri.

“Kepala OPD yang menentukannya. Meski di rumah, mereka tetap harus bekerja. Pejabat fungsional silahkan bekerja di rumah. Dengan pertimbangan, pekerjaannya bisa diremote (dikerjakan dengan jarak jauh). Sebagai contoh, semacam analisis, membuat sebuah kebijakan yang akan disampaikan pimpinan,” jelas Yayan.

Terkait absensi, Yayan menuturkan, hal itu akan tetap diawasi. Selain itu, tim Gerakan Disiplin Aparatur (GDA) juga akan memantau pergerakan ASN.

“Jika ternyata pergi keluar rumah dan bukan untuk keperluan mendesak, maka jika terjaring akan dikenakan sanksi,” tambah Yayan.

Yayan mengatakan, kebijakan ini tidak akan mengurangi penghasilan para ASN. Pasalnya, mereka tetap bekerja di rumah dan tetap akan diperhitungkan jam bekerjanya.

“Kebijakan ini sampai 31 Maret. Ini tidak mengurangi kinerja. Tetap di rumah dan bekerja dengan baik, bekerja sesuai perintah pimpinan,” tandasnya.

“Di situasi ini, Pemkot bandung juga tidak akan menggelar rapat yang melibatkan banyak orang. Termasuk tidak menerima tamu dari luar daerah hingga 31 Maret mendatang. Mohon harap dimaklum,” pungkas Yayan. (Iwnaruna /Azay)

Tags: BKKP Kota BandungPemkot Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Load More
Next Post
Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar menyebutkan, proses belajar mengajar dilakukan dengan metode daring (dalam jaringan/online).

Belajar di Rumah: DISDIK Himbau Orang Tua Dampingi Anak

Penyusunan PIPPK di Kantor Kelurahan Warung Muncang Jalan Holis 210 Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung Tahun 2020,

Pembinaan LKK se-Kelurahan Warung Muncang dan Sosialisasi Perwal No 34 Tahun 2019

Discussion about this post

Recommended

Polisi Berhasil Bongkar Rumah Produksi Film Porno Lokal di Jaksel, Sutradara Ditangkap!

September 13, 2023
NGABBAR: HIBURAN KREATIF DAN SOSIALISASI PROGRAM DI CIKAPUNDUNG BERSAMA KANG YANA

NGABBAR: HIBURAN KREATIF DAN SOSIALISASI PROGRAM DI CIKAPUNDUNG BERSAMA KANG YANA

Februari 23, 2020
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Wakil Walikota Bandung Hadiri Kampung Tangguh Nusantara di kecamatan Sumur Bandung

Juli 7, 2020

Pastikan Covid-19 di Kota Bandung Terkendali Pasca Libur Lebaran, Yana Mulyana Lakukan Tes Acak

Mei 11, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi