Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Terapkan Work From Home

Maret 18, 2020
in Uncategorized
Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan aturan bekerja dari rumah atau "work from home" kepada 30 persen para Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan aturan bekerja dari rumah atau "work from home" kepada 30 persen para Aparatur Sipil Negara (ASN)

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan aturan bekerja dari rumah atau “work from home” kepada 30 persen para Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tidak berlaku untuk camat, lurah, pejabat eselon 2 dan eselon 3.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Sekertaris Daerah Kota Bandung, Nomor 800/SE.031-BKPP/III/2020. Aturan ini berlaku hingga 31 Maret mendatang.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Ini keadaan darurat, kita menyikapinya dengan darurat,” tutur Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Briliana di Balai Kota Bandung, Selasa (17/3/2020).

Yayan menjelaskan, pemilihan sebanyak 30 persen ASN yang bekerja di rumah merupakan kewenangan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun ada sejumlah ASN yang direkomendasikan untuk bekerja di rumah. Di antaranya yang berusia di atas 50 tahun, sedang tidak sehat, dan ASN yang baru bertugas dari luar negeri.

“Kepala OPD yang menentukannya. Meski di rumah, mereka tetap harus bekerja. Pejabat fungsional silahkan bekerja di rumah. Dengan pertimbangan, pekerjaannya bisa diremote (dikerjakan dengan jarak jauh). Sebagai contoh, semacam analisis, membuat sebuah kebijakan yang akan disampaikan pimpinan,” jelas Yayan.

Terkait absensi, Yayan menuturkan, hal itu akan tetap diawasi. Selain itu, tim Gerakan Disiplin Aparatur (GDA) juga akan memantau pergerakan ASN.

“Jika ternyata pergi keluar rumah dan bukan untuk keperluan mendesak, maka jika terjaring akan dikenakan sanksi,” tambah Yayan.

Yayan mengatakan, kebijakan ini tidak akan mengurangi penghasilan para ASN. Pasalnya, mereka tetap bekerja di rumah dan tetap akan diperhitungkan jam bekerjanya.

“Kebijakan ini sampai 31 Maret. Ini tidak mengurangi kinerja. Tetap di rumah dan bekerja dengan baik, bekerja sesuai perintah pimpinan,” tandasnya.

“Di situasi ini, Pemkot bandung juga tidak akan menggelar rapat yang melibatkan banyak orang. Termasuk tidak menerima tamu dari luar daerah hingga 31 Maret mendatang. Mohon harap dimaklum,” pungkas Yayan. (Iwnaruna /Azay)

Tags: BKKP Kota BandungPemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar menyebutkan, proses belajar mengajar dilakukan dengan metode daring (dalam jaringan/online).

Belajar di Rumah: DISDIK Himbau Orang Tua Dampingi Anak

Penyusunan PIPPK di Kantor Kelurahan Warung Muncang Jalan Holis 210 Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung Tahun 2020,

Pembinaan LKK se-Kelurahan Warung Muncang dan Sosialisasi Perwal No 34 Tahun 2019

Discussion about this post

Recommended

La Nina Tingkatkan Curah Hujan, BMKG Himbau Warga Jabar Harus Waspada

Oktober 19, 2021

Gubernur jabar Terima Kunjungan Kerja OJK RI di Tengah Pandemi

Agustus 9, 2020
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pimpin Rapat Terbatas (ratas) evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui online

Presiden Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa NTB

Maret 18, 2020
Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung akan tetap melayani warga

Ikut Arahan Mang Oded, PMI Kota Bandung tetap Melayani Warga seperti biasa

Maret 17, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »