Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

PEMKOT Bandung Minta Tempat Hiburan Tutup Sementara

Maret 24, 2020
in Uncategorized
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau agar tempat hiburan menghentikan aktivitasnya mulai 23–31 Maret 2020

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau agar tempat hiburan menghentikan aktivitasnya mulai 23–31 Maret 2020

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau agar tempat hiburan menghentikan aktivitasnya mulai 23–31 Maret 2020. Imbauan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan orang sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandunng, Ema Sumarna menuturkan, surat edaran ini ditujukan bagi tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah pandemik virus corona. Padahal, sebagian tempat lainnya sudah secara sadar menutup usahanya.

BacaJuga

Mengenal Prinsip Kepemimpinan Ala Wakil Wali Kota Bandung “Kang Erwin”

Tegaskan Tiga Prioritas Satpol PP Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota

“Sekarang kita pertegas secara formal dengan surat edaran. Sampai 31 Maret mereka harus menyesuaikan dengan kondisi seperti sekarang,” jelas Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (24/3/2020).

Kendati hanya berbentuk imbauan, Ema sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk berkeliling ke setiap tempat hiburan dan memastikan tidak beroperasi.

“Kondisi seperti ini jangan ada tindakan-tindakan emosional. Semuanya harus pendekatan persuasif dan atas dasar kesadaran. Kita harus bergandengan tangan menyikapi situasi ini. Kita harus berkomitmen kuat agar cepat terlepas dari kondisi ini,” tutur Ema.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan, di Kota Bandung ini terdapat sekitar 160 usaha jasa pariwisata dari berbagai kategori. Imbauan berlaku untuk semua jasa pariwisata yang buka pada siang hari mau pun malam hari.

“Sampai 31 Maret nanti kita evaluasi lagi. Kita ingin memutus rantai penyebaran virus. Kalau orang berdempetan tidak membantu memutus penyebaran virus. Ini cepat berlalu, kalau orang sudah mulai sadar diri dan sadar lingkungannya. Insyaallah penyebarannya terhenti,” tandas Kenny.(Iwnaruna/Azay)

Tags: Dinkes kota bandungDisbudpar KOta BandungSatpol PP Kota BandungSekda kota bandungWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Mengenal Prinsip Kepemimpinan Ala Wakil Wali Kota Bandung “Kang Erwin”

Juni 19, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Menjadi pemimpin bukan hanya soal kekuasaan, melainkan juga tentang keistiqamahan dan pengabdian yang tulus. Prinsip itulan yang...

Tegaskan Tiga Prioritas Satpol PP Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota

Juni 19, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan tiga arahan utama kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam...

Ketua DPRD Apresiasi Job Fair Disnaker

Juni 19, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., mengapresiasi langkah dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung yang...

Bandung Makin Nyaman dengan Jalan Mulus dan Infrastruktur Merata

Juni 18, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Harapan akan infrastruktur jalan yang mulus dan merata di seluruh penjuru Kota Bandung semakin besar. Pemerintah Kota...

Yoel Yosaphat Minta Pemkot Bandung Fokus Perbaikan Kirmir dan Jalan Bergelombang

Juni 18, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat, S.T., menjadi narasumber talk show Radio Sonata terkait pemeliharaan...

Load More
Next Post
Pemerintah Kota Bandung membagikan Alat Pelindung Diri (APD) dan vitamin kepada para petugas PD Kebersihan

Tetap Bekerja, Petugas Kebersihan Dibekali APD dan Vitamin

Sekilas Penjelasan Pelaku Seni di FTV “Love In Pangandaran”

Sekilas Penjelasan Pelaku Seni di FTV "Love In Pangandaran"

Discussion about this post

Recommended

Satpol PP Kota Bandung Raih Predikat Terbaik dalam Pemanfaatan DBHCHT Bidang Penegakan Hukum

Februari 9, 2024

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Tahun 2020 Kodim 0624 Kab Bandung

Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Tahun 2020 Kodim 0624 Kab Bandung

September 22, 2020

Dianggap Meresahkan, Juru Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun Penjara Sesuai KUHP

Mei 2, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi