Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Keputusan Dewan Pers Republik Indonesia Perihal Pengukuhan Organisasi Yang Beraplikasi

Februari 17, 2020
in Regional
Keputusan Dewan Pers Republik Indonesia Perihal Pengukuhan Organisasi Yang Beraplikasi

Metrojabar.id ,Bandung – Dewan Pers Republik Indonesia mengaskan bahwa hanya ada tujuh organisasi pers yang sah dan dikaui.

Penegasan tersebut sebagiamana kembali dikeluarkannya surat edaran terkait tujuh organisasi pers, telah menjadi konstituen Dewan Pers.

Ketujuh organisasi pers dimaksud adalah sebagai berikut:

BacaJuga

Harumkan Nama Kota Bandung, Oded M Danial Berikan Anugerah Budaya Kepada 24 Orang Seniman dan Budayawan

KI Jabar Evaluasi 118 Layanan Informasi Badan Publik di Masa Pandemi Covid-19

  1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  2. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI)
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  4. Serikat Perusahan Pers (SPS)
  5. Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
  6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  7. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
    Ketua Dewan Pers M. Nuh mengatakan, surat edaran resmi ini dikeluarkan terkait protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun organisasi pers kepada sejumlah lembaga negara.

“Kalau tidak diatur, setiap orang bisa mendirikan organisasi pers seenaknya,” ujarnya, ketika dikonfirmasi, sebagaiman dikutip dari Ngopibareng.Id, Minggu 25 Agustus 2019.

Sebelumnya, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran resmi itu bernomor 371/DP/K/VII 2018, tertanggal 26 Juni 2018, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Dalam surat edaran itu, Dewan Pers menyatakan tidak mengakui adanya organisasi pers selain dari tujuh organisasi tersebut.

Berikut organisasi yang tidak diakui di antaranya:

  1. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
  2. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)
  3. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI)
  4. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)
  5. Ikatan Media Online (IMO)
  6. Jaringan Media Nasional (JMN)
  7. Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI)
  8. Forum Pers Independen Indonesia (FPII)
  9. Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) dan lain-lain
    Dijelaskan Dewan Pers, kelompok organisasi dengan mengatasnamakan wartawan ini tengah melobi dan meminta ber-audensi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, serta juga sejumlah instansi.

Dewan Pers mengimbau untuk tidak memberikan panggung pada kelompok ini. Sebab, dengan memberikan kesempatan dan panggung kepada mereka, maka para penunggang gelap kebebasan pers Indonesia jumlahnya akan membesar.

Surat edaran Dewan Pers tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Komunikasi dan lnformatika, Menteri Dalam Negeri, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, Para Pimpinan Perusahaan Di Jakarta atau Indonesia.

Surat edaran ini ditembuskan ke-7 organisasi Pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliasi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahan Pers (SPS), Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Dalam isi surat edaran tersebut, tercatat hingga kini wartawan yang telah lulus mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Dewan Pers berjumlah lebih dari 12.000 wartawan. Ujian dilakukan oleh 27 lembaga penguji yang terdiri dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, organisasi pers PWI, AJI dan IJTI.

Kemudian dalam surat edaran itu juga, Dewan Pers berharap program uji kompetensi akan menihilkan praktik abal-abal oknum wartawan yang selama ini berada di Indonesia.

Sejauh ini, Indonesia diketahui negara dengan jumlah paling banyak di dunia pengguna media/cyber, yakni 43.300 media online. Sementara, memenuhi syarat sebagai perusahan pers sebanyak 2.200, dan hanya 7 persen yang memenuhi standar profesional.

Di Indonesia, orang mudah mendirikan media bukan dengan tujuan jurnalistik yaitu, memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Akan tetapi, media sengaja didirikan sebagai alat untuk memudahkan melakukan pemerasan kepada orang, pejabat, pemerintah daerah maupun perusahaan.(iwnaruna/Azay)

Tags: Dewan pers
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Harumkan Nama Kota Bandung, Oded M Danial Berikan Anugerah Budaya Kepada 24 Orang Seniman dan Budayawan

Harumkan Nama Kota Bandung, Oded M Danial Berikan Anugerah Budaya Kepada 24 Orang Seniman dan Budayawan

November 28, 2021
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan Anugerah Budaya kepada 24 orang seniman, budayawan, dan lembaga yang telah berkontribusi...

KI Jabar Evaluasi 118 Layanan Informasi Badan Publik di Masa Pandemi Covid-19

KI Jabar Evaluasi 118 Layanan Informasi Badan Publik di Masa Pandemi Covid-19

September 19, 2020
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pelayanan informasi publik di masa pandemi Covid-19 membutuhkan inovasi dari para pengelola informasi badan publik. Untuk melihat...

Rumah Kontrakan terbakar akibat tabung gas bocor

Akibat Tabung Gas Bocor Rumah Terbakar

Mei 24, 2020
0

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID Telah terjadi kebakaran pada hari Minggu (24-05-2020) di RT 04 RW 09 Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul....

MEMOTIVASI, KI PROVINSI JABAR KEMBALI GELAR WEBINAR BERSETIFIKAT BERTEMA “KETIKA PEREMPUAN MEREBUT INFORMASI”

MEMOTIVASI, KI PROVINSI JABAR KEMBALI GELAR WEBINAR BERSETIFIKAT BERTEMA “KETIKA PEREMPUAN MEREBUT INFORMASI”

Mei 16, 2020
0

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID Beberapa hari berturut-turut Komisi Informasi Jabar menggelar Webinar. Sabtu (16/05) bekerjasama dengan PW NU Jabar, PW...

SERKA NURHOLIS ; SUNGAI CITEPUS BUKAN TEMPAT BUANG SAMPAH

SERKA NURHOLIS ; SUNGAI CITEPUS BUKAN TEMPAT BUANG SAMPAH

Mei 3, 2020
0

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID Hasil kerja keras Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 3, Sebanyak 259 Kg Sampah dan rumput...

Load More
Next Post
DISDUKCAPIL SUKSES PENUHI TARGET CETAK 102.000 KTP-EL

DISDUKCAPIL SUKSES PENUHI TARGET CETAK 102.000 KTP-EL

PEMKOT BANDUNG RUMUSKAN 13 FOKUS PEMBANGUNAN TAHUN 2021

PEMKOT BANDUNG RUMUSKAN 13 FOKUS PEMBANGUNAN TAHUN 2021

Discussion about this post

Recommended

Yana Himbau PPKM Mikro Berlakukan Hari Ini

Yana Himbau PPKM Mikro Berlakukan Hari Ini

Februari 10, 2021
Jelang PON Gubernur Jabar Pastikan 1.431 Atlet Telah Divaksin

Jelang PON Gubernur Jabar Pastikan 1.431 Atlet Telah Divaksin

April 5, 2021
Forkodetada Jabar Ajukan Pemekaran Sembilan Wilayah Calon Daerah Otonomi di Jawa Barat

Forkodetada Jabar Ajukan Pemekaran Sembilan Wilayah Calon Daerah Otonomi di Jawa Barat

November 4, 2020
10 Stilasi Pengingat Jejak Peristiwa Bandung Lautan Api Menjadi Momen Penting

10 Stilasi Pengingat Jejak Peristiwa Bandung Lautan Api Menjadi Momen Penting

Maret 20, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »