Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

JPU Majalengka Tuntut Anak Bupati Irfan Nur Alam 2 Bulan Penjara

Desember 27, 2019
in Uncategorized

MAJALENGKA, MBInews.id  – Putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam terdakwa dalam kasus penembakan terhadap salah seorang kontraktor asal Bandung, dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Robani, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis (26/12/2019).

Dalam tuntutannya, Irfan Nur Alam bersama rekannya Soleh Saputra dan Udin Samsudin dituntut masing-masing 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh JPU Agus Robani, karena dinilai telah melanggar pasal 360 ayat 2 yang merupakan pasal alternative dari pasal 170 ayat 1 sebagaimana yang didakwakan.

Irfan Nur Alam dalam sidang perdana Senin (16/12/2019) lalu, didakwa telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa, sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana.  

BacaJuga

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Majalengka itu, berbeda dengan pernyataan pihak kepolisian di media yang menetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Dengan adanya perbedaan antara pernyataan kepolisian dan dakwaan JPU tersebut menimbulkan kesan ada perubahan pasal yang diterapkan terhadap Irfan oleh pihak Jaksa.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Majalengka Faisal Amin, SH., menyatakan pihaknya tidak melakukan perubahan pasal, katanya, saat ditemui wartawan di Senin (23/12/2019) lalu.

Memang pada saat penyidikan, penyidik mengsangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat. Namun setelah menerima berkas, dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berijin dan legal.

“Untuk itu kami meminta ahli khusus dari polda Jabar kasi Yanmin (intel) untuk menerangkan keabsahan senjata dan diperoleh keterangan bahwa senjata ini diurus secara legal. Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat, artinya ada ijin dari mabes polri,” kata Faisal.

Oleh karena itu menurut kami, lanjut Faisal, Pasal yang tidak akan terbukti, buat apa didakwakan. Dengan adanya senjata itu legal, dan ada keabsahan serta sesuai aturan, otomatis pasal UU Darurat tanpa hak tidak akan terpenuhi karena yang bersangkutan punya hak.

Untuk itu kami meminta kepada penyidik untuk mencari pasal yang lebih sesuai, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana yang kemudian kita terima, jelas Faisal. *

Tags: Aksi Koboy Dan Kepemilikan Senjata ApiIrfan NUr AlamJPU Kejari Majalengka Tuntut Irfan Nur Alam 2 Bulan PenjaraJPU Majalengka Tuntut Anak Bupati Irfan Nur Alam 2 Bulan PenjaraKepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Majalengka Faisal AminSoleh SaputraUdin Samsudin
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Dukung Produk Lokal, Radea Respati dan Ulan Surlan Ikut Berbelanja di Gebyar UMKM Coblong

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Anggota...

AA Abdul Rozak Resmi Menjabat Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030

Mei 19, 2025
0

METRO JABAR.ID --  Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan...

Load More
Next Post

DKP3 Kota Sukabumi Jamin Stok Pangan Sampai Akhir Tahun 2019 Aman

Catatan Akhir Tahun 2019 PWI : Tegakkan Pers Independensi, Profesionalisme Dan Berintegritas

Discussion about this post

Recommended

Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Kolaborasi Jabar-Yogyakarta: Saling Promosikan Pariwisata dan Kebudayaan

Desember 2, 2021

Satlantas Polrestabes Bandung Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang akan Ditindak

Oktober 15, 2024

Peringati Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Sedunia, Pepsodent Gelar Kampanye “Senyum Sehat Indonesia” untuk Mengedukasi 2 Juta Santri Sepanjang Tahun 2024

Maret 21, 2024

Cegah Kanker Leher Rahim, Pemerintah RI Perluas Imunisasi HPV Gratis Secara Nasional

Agustus 11, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi