Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

JPU Majalengka Tuntut Anak Bupati Irfan Nur Alam 2 Bulan Penjara

Desember 27, 2019
in Uncategorized

MAJALENGKA, MBInews.id  – Putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam terdakwa dalam kasus penembakan terhadap salah seorang kontraktor asal Bandung, dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Robani, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis (26/12/2019).

Dalam tuntutannya, Irfan Nur Alam bersama rekannya Soleh Saputra dan Udin Samsudin dituntut masing-masing 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh JPU Agus Robani, karena dinilai telah melanggar pasal 360 ayat 2 yang merupakan pasal alternative dari pasal 170 ayat 1 sebagaimana yang didakwakan.

Irfan Nur Alam dalam sidang perdana Senin (16/12/2019) lalu, didakwa telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa, sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana.  

BacaJuga

KPID Jabar dan Pemkot Bandung Sepakat Jaga Marwah Penyiaran

Bandoeng 10K, Ini Rute dan Sejumlah Jalan yang akan Direkayasa

Dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Majalengka itu, berbeda dengan pernyataan pihak kepolisian di media yang menetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Dengan adanya perbedaan antara pernyataan kepolisian dan dakwaan JPU tersebut menimbulkan kesan ada perubahan pasal yang diterapkan terhadap Irfan oleh pihak Jaksa.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Majalengka Faisal Amin, SH., menyatakan pihaknya tidak melakukan perubahan pasal, katanya, saat ditemui wartawan di Senin (23/12/2019) lalu.

Memang pada saat penyidikan, penyidik mengsangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat. Namun setelah menerima berkas, dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berijin dan legal.

“Untuk itu kami meminta ahli khusus dari polda Jabar kasi Yanmin (intel) untuk menerangkan keabsahan senjata dan diperoleh keterangan bahwa senjata ini diurus secara legal. Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat, artinya ada ijin dari mabes polri,” kata Faisal.

Oleh karena itu menurut kami, lanjut Faisal, Pasal yang tidak akan terbukti, buat apa didakwakan. Dengan adanya senjata itu legal, dan ada keabsahan serta sesuai aturan, otomatis pasal UU Darurat tanpa hak tidak akan terpenuhi karena yang bersangkutan punya hak.

Untuk itu kami meminta kepada penyidik untuk mencari pasal yang lebih sesuai, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana yang kemudian kita terima, jelas Faisal. *

Tags: Aksi Koboy Dan Kepemilikan Senjata ApiIrfan NUr AlamJPU Kejari Majalengka Tuntut Irfan Nur Alam 2 Bulan PenjaraJPU Majalengka Tuntut Anak Bupati Irfan Nur Alam 2 Bulan PenjaraKepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Majalengka Faisal AminSoleh SaputraUdin Samsudin
ShareTweetPin

BeritaTerkait

KPID Jabar dan Pemkot Bandung Sepakat Jaga Marwah Penyiaran

Mei 15, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat beraudiensi dengan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Ruang Tengah...

Bandoeng 10K, Ini Rute dan Sejumlah Jalan yang akan Direkayasa

Mei 15, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Lomba lari Bandoeng 10K akan digelar pada Minggu, 18 Mei 2025 mendatang. Ribuan runners bakal memeriahkan lomba...

Pimpinan dan Anggota DPRD Melepas Keberangkatan Jemaah Haji Kota Bandung

Mei 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung melepas keberangkatan calon jemaah haji Kota Bandung Kloter 26 Tahun 2025,...

Pengolahan Sampah RW 03 Kelurahan Cijagra

Mei 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., melaksanakan kunjungan dan peninjauan, ke RT...

Toni Wijaya: LKBB Regu Pengibar Bendera Bangun Kedisiplinan dan Semangat Kebangsaan

Mei 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) Regu...

Load More
Next Post

DKP3 Kota Sukabumi Jamin Stok Pangan Sampai Akhir Tahun 2019 Aman

Catatan Akhir Tahun 2019 PWI : Tegakkan Pers Independensi, Profesionalisme Dan Berintegritas

Discussion about this post

Recommended

Angka Pengangguran di Kota Bandung Tembus 116 Ribu, 40 Persennya Kalangan Gen Z

Juni 1, 2024

Ciri Khas Jalan Karapitan Di Kota Bandung

Februari 17, 2025

Pemkot Bandung Melawan Tegas Aksi Vandalisme.

Oktober 8, 2022

Tim Prabu 3 Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Cikutra

Januari 2, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi