Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

JPU Majalengka Tuntut Anak Bupati Irfan Nur Alam 2 Bulan Penjara

Desember 27, 2019
in Hukum, Jabar, Majalengka

MAJALENGKA, MBInews.id  – Putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam terdakwa dalam kasus penembakan terhadap salah seorang kontraktor asal Bandung, dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Robani, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis (26/12/2019).

Dalam tuntutannya, Irfan Nur Alam bersama rekannya Soleh Saputra dan Udin Samsudin dituntut masing-masing 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh JPU Agus Robani, karena dinilai telah melanggar pasal 360 ayat 2 yang merupakan pasal alternative dari pasal 170 ayat 1 sebagaimana yang didakwakan.

Irfan Nur Alam dalam sidang perdana Senin (16/12/2019) lalu, didakwa telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa, sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana.  

BacaJuga

Gegara Cemburu Buta, Pria di Bandung Bunuh Pasangan Kencan Pakai Tabung Gas

Bea Cukai dan Satpol PP Bandung Musnahkan 4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal

Dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Majalengka itu, berbeda dengan pernyataan pihak kepolisian di media yang menetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Dengan adanya perbedaan antara pernyataan kepolisian dan dakwaan JPU tersebut menimbulkan kesan ada perubahan pasal yang diterapkan terhadap Irfan oleh pihak Jaksa.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Majalengka Faisal Amin, SH., menyatakan pihaknya tidak melakukan perubahan pasal, katanya, saat ditemui wartawan di Senin (23/12/2019) lalu.

Memang pada saat penyidikan, penyidik mengsangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat. Namun setelah menerima berkas, dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berijin dan legal.

“Untuk itu kami meminta ahli khusus dari polda Jabar kasi Yanmin (intel) untuk menerangkan keabsahan senjata dan diperoleh keterangan bahwa senjata ini diurus secara legal. Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat, artinya ada ijin dari mabes polri,” kata Faisal.

Oleh karena itu menurut kami, lanjut Faisal, Pasal yang tidak akan terbukti, buat apa didakwakan. Dengan adanya senjata itu legal, dan ada keabsahan serta sesuai aturan, otomatis pasal UU Darurat tanpa hak tidak akan terpenuhi karena yang bersangkutan punya hak.

Untuk itu kami meminta kepada penyidik untuk mencari pasal yang lebih sesuai, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana yang kemudian kita terima, jelas Faisal. *

Tags: Aksi Koboy Dan Kepemilikan Senjata ApiIrfan NUr AlamJPU Kejari Majalengka Tuntut Irfan Nur Alam 2 Bulan PenjaraJPU Majalengka Tuntut Anak Bupati Irfan Nur Alam 2 Bulan PenjaraKepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Majalengka Faisal AminSoleh SaputraUdin Samsudin
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Gegara Cemburu Buta, Pria di Bandung Bunuh Pasangan Kencan Pakai Tabung Gas

Gegara Cemburu Buta, Pria di Bandung Bunuh Pasangan Kencan Pakai Tabung Gas

September 28, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Gara-gara cemburu dan menaruh hati dengan pasangan kencannya seorang pemuda berinsial AJ (22) tega menghabisi nyawa pasangan...

Bea Cukai dan Satpol PP Bandung Musnahkan 4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal

Bea Cukai dan Satpol PP Bandung Musnahkan 4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal

September 28, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Bea Cukai Bandung musnahkan Barang Milik Negara (BMN),...

Polisi Berhasil Bongkar Rumah Produksi Film Porno Lokal di Jaksel, Sutradara Ditangkap!

Polisi Berhasil Bongkar Rumah Produksi Film Porno Lokal di Jaksel, Sutradara Ditangkap!

September 13, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak...

Polresta Bandung Amankan 28 Motor dan 2 Mobil Hasil Curian, 32 Orang Tersangka Ditangkap

Polresta Bandung Amankan 28 Motor dan 2 Mobil Hasil Curian, 32 Orang Tersangka Ditangkap

September 8, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Tim Polresta Bandung berhasil mengamankan total 28 motor dan 2 mobil hasil pencurian. Berdasarkan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan di wilayah Kabupaten Bandung, sebanyak 32 orang...

Persempit Ruang Penyalahgunaan Barang Haram, Kini Kampung Bebas Narkoba Hadir di Kota Bandung

Persempit Ruang Penyalahgunaan Barang Haram, Kini Kampung Bebas Narkoba Hadir di Kota Bandung

September 5, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengapresiasi atas hadirnya Lembur Cepot Juara (Cepat, Efektif, Proaktif Tanpa Pamrih) di Taman...

Load More
Next Post

DKP3 Kota Sukabumi Jamin Stok Pangan Sampai Akhir Tahun 2019 Aman

Catatan Akhir Tahun 2019 PWI : Tegakkan Pers Independensi, Profesionalisme Dan Berintegritas

Discussion about this post

Recommended

Wakil Walikota Yana Mulyana

Wakil Walikota Tegaskan Protokol Kesehatan Dalam Perayaan Idul Adha

Juli 10, 2020
Dinas Pendidikan Kota Bandung memastikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) telah berjalan dengan lancar

Tak Hanya Daring, Pembelajaran Jarak Jauh Bisa Via LKPD

Maret 19, 2020
Perayaan Hari Santri di Kota Bandung dipusatkan di Lapangan Gasibu, Sabtu (22/10/2022).

HSN 2022, Ridwan Kamil Kenang Perjuangan Sang Kakek-Paman Lawan Belanda

Oktober 22, 2022
Sayembara Desain Maskot Tahura Bandung, Raih Hadiah Hingga Rp 10 Juta

Sayembara Desain Maskot Tahura Bandung, Raih Hadiah Hingga Rp 10 Juta

Juni 2, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »