
METRO JABAR.ID — Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menghadiri undangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat dalam acara tasyakuran memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, di LP Sukamiskin Bandung, Senin, 27 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Radea menyampaikan bahwa peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan tidak hanya bersifat seremonial, namun juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar. Hal ini terlihat dari adanya berbagai program bantuan, seperti pemberian sarana usaha berupa gerobak bagi warga binaan dan masyarakat, yang diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi.
“Kita menyaksikan bahwa Hari Bakti Pemasyarakatan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Bantuan usaha seperti gerobak ini menjadi langkah konkret dalam mendukung kemandirian ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perubahan stigma terhadap narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman. Menurut Radea, mereka harus mendapatkan perlakuan yang setara di tengah masyarakat serta diberikan kesempatan untuk kembali produktif.
“Ketika narapidana sudah bebas, mereka harus diperlakukan sama seperti masyarakat lainnya. Saya sangat mendukung agar mereka diberikan kesempatan bekerja dan peluang usaha, sehingga pasca pembebasan dapat kembali berkontribusi dalam kemajuan Kota Bandung,” tegasnya.
Radea juga menyoroti pentingnya peran lembaga pemasyarakatan, khususnya Lapas Sukamiskin, yang memiliki nilai sejarah sebagai cagar budaya. Ia berharap keberadaan lapas tersebut tetap dijaga dengan baik, baik dari sisi pelestarian maupun kualitas pelayanan terhadap warga binaan.
“Lapas Sukamiskin merupakan bagian dari cagar budaya yang harus dijaga. Selain itu, pelayanan di dalamnya juga harus optimal, terutama dalam hal kesehatan dan kesejahteraan warga binaan, sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat, dapat memberikan manfaat yang positif,” ujarnya.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk refleksi dan komitmen terhadap pembinaan warga binaan.* ( EDI LABAN )
Discussion about this post