Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Satpol PP Kota Bandung Sita 134 Botol Minuman Beralkohol dan 1.303 Obat Ilegal

November 26, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Satpol PP Kota Bandung kembali melakukan operasi penertiban sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum. Dalam kegiatan terbaru, petugas menyita 134 botol minuman beralkohol (minol) serta 1.303 butir obat-obatan daftar G yang dijual tanpa izin.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Lokasi dan Barang Bukti yaitu Kios Kuning, Jl. Ciateul. Petugas menemukan 134 botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan (A, B, C) yang dijual tanpa izin. Penjual telah diproses untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu, 26 November 2025.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Lokasi kedua, Penjual Obat Daftar G, Jl. Ciateul. Petugas mengamankan 1.303 butir obat daftar G, terdiri dari Strip hijau: 85 butir, Trihexyphenidyl: 83 butir dan Pil kuning: 1.135 butir

Adapun jenis pelanggarannya yaitu menjual minuman beralkohol tanpa izin usaha dan menjual obat-obatan daftar G tanpa izin apotek atau tenaga kesehatan berwenang.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menjelaskan, operasi ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan perda.

“Ini adalah bagian dari program operasi represif non yustisi Satpol PP. Kami melakukan penertiban untuk pelanggaran perda, khususnya peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G,” ujarnya.

Menurut Bagus, sebagian besar pelanggaran ditemukan pada pedagang yang menjual minuman beralkohol atau obat daftar G di pinggir jalan tanpa izin.

“Banyak yang menjual minuman beralkohol atau obat G di kios-kios pinggir jalan. Jelas tidak ada izinnya. Maka kami terapkan ketentuan pasal dalam Perda 9 Tahun 2019,” tambahnya.

Menurutnya, setelah operasi represif dilakukan, para pelanggar akan mengikuti proses yustisi melalui sidang tipiring.

“Hasil operasi hari ini akan dilanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan besok. Ini bagian dari proses penegakan hukum agar ada efek jera,” jelasnya.

Satpol PP mengajak masyarakat untuk ikut membantu mengawasi peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang di Kota Bandung.

“Kalau ada pelanggaran usaha tanpa izin, termasuk penjualan minol, silakan laporkan ke Bandung 112 atau melalui Instagram Satpol PP. Nanti akan kami tindaklanjuti,” harapnya.

Ia menegaskan, Perda No. 10 Tahun 2024 telah mengatur tempat penjualan minuman beralkohol secara jelas.

“Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Tempat yang diperbolehkan itu hotel berbintang, diskotik, atau karaoke sesuai aturan. Pengusaha harus paham dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terakhir, Bagus mengajak masyarakat, khususnya anak muda, untuk menjauhi minuman beralkohol dan obat-obatan berbahaya.

“Mari jaga Kota Bandung. Lebih baik anak-anak muda fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kreativitas. Jangan sampai terjerumus pada minol atau obat-obatan yang merusak masa depan,” imbaunya.( Fajar )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

Pemkot Bandung Perkuat Edukasi dan Infrastruktur

Скачать приложение Melbet 2025: сделайте ставки с максимальным комфортом

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Segera Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19

April 8, 2022

Pemkot Bandung Segera Tegakkan Perda 5 Tahun 2025

September 16, 2025
Usai Resmikan Jembatan, Yana Bersama Warga Ikut Mancing di Sungai Cibereum

Usai Resmikan Jembatan, Yana Bersama Warga Ikut Mancing di Sungai Cibereum

Agustus 21, 2020
Kepala Bidang PK – LK Disdik Jabar, H. Nanang Nurwasid, S.Pd

Pendaftaran PPDB Jika Sulit Mengakses Internet Bisa Melakukan Pendaftaran Secara Mandiri

Juni 10, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi