Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Satpol PP Kota Bandung Sita 134 Botol Minuman Beralkohol dan 1.303 Obat Ilegal

November 26, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Satpol PP Kota Bandung kembali melakukan operasi penertiban sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum. Dalam kegiatan terbaru, petugas menyita 134 botol minuman beralkohol (minol) serta 1.303 butir obat-obatan daftar G yang dijual tanpa izin.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Lokasi dan Barang Bukti yaitu Kios Kuning, Jl. Ciateul. Petugas menemukan 134 botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan (A, B, C) yang dijual tanpa izin. Penjual telah diproses untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu, 26 November 2025.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Lokasi kedua, Penjual Obat Daftar G, Jl. Ciateul. Petugas mengamankan 1.303 butir obat daftar G, terdiri dari Strip hijau: 85 butir, Trihexyphenidyl: 83 butir dan Pil kuning: 1.135 butir

Adapun jenis pelanggarannya yaitu menjual minuman beralkohol tanpa izin usaha dan menjual obat-obatan daftar G tanpa izin apotek atau tenaga kesehatan berwenang.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menjelaskan, operasi ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan perda.

“Ini adalah bagian dari program operasi represif non yustisi Satpol PP. Kami melakukan penertiban untuk pelanggaran perda, khususnya peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G,” ujarnya.

Menurut Bagus, sebagian besar pelanggaran ditemukan pada pedagang yang menjual minuman beralkohol atau obat daftar G di pinggir jalan tanpa izin.

“Banyak yang menjual minuman beralkohol atau obat G di kios-kios pinggir jalan. Jelas tidak ada izinnya. Maka kami terapkan ketentuan pasal dalam Perda 9 Tahun 2019,” tambahnya.

Menurutnya, setelah operasi represif dilakukan, para pelanggar akan mengikuti proses yustisi melalui sidang tipiring.

“Hasil operasi hari ini akan dilanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan besok. Ini bagian dari proses penegakan hukum agar ada efek jera,” jelasnya.

Satpol PP mengajak masyarakat untuk ikut membantu mengawasi peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang di Kota Bandung.

“Kalau ada pelanggaran usaha tanpa izin, termasuk penjualan minol, silakan laporkan ke Bandung 112 atau melalui Instagram Satpol PP. Nanti akan kami tindaklanjuti,” harapnya.

Ia menegaskan, Perda No. 10 Tahun 2024 telah mengatur tempat penjualan minuman beralkohol secara jelas.

“Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Tempat yang diperbolehkan itu hotel berbintang, diskotik, atau karaoke sesuai aturan. Pengusaha harus paham dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terakhir, Bagus mengajak masyarakat, khususnya anak muda, untuk menjauhi minuman beralkohol dan obat-obatan berbahaya.

“Mari jaga Kota Bandung. Lebih baik anak-anak muda fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kreativitas. Jangan sampai terjerumus pada minol atau obat-obatan yang merusak masa depan,” imbaunya.( Fajar )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pemkot Bandung Perkuat Edukasi dan Infrastruktur

Pemkot Bandung Perketat Keamanan dan Perluas CCTV

Discussion about this post

Recommended

Pimpinan DPRD Kang Haji Edwin Diganjar Anugerah Insan Pencak Silat dari KPSTI

Desember 17, 2025

Lanjutan Kegiatan Peringatan HUT FKPPI ke-44 Gelar Lomba MTQ

Oktober 10, 2022

Wakil Ketua III DPRD Edwin Senjaya Pimpin Acara “Bikers Subuhan Bandung”

Januari 9, 2022

Angka Perceraian di Kota Bandung Meningkat, Penyebabnya Mulai dari Faktor Ekonomi Hingga KDRT

April 23, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »