
METRO JABAR.ID — Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menerima audiensi dari Aliansi Aktivis Anak Bangsa, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa, 25 Maret 2025.
Pada audiensi tersebut, disampaikan terkait keresahan serta keluhan masyarakat terhadap aktivitas tempat hiburan malam yang diduga masih berkegiatan di sisa Ramadan 1446 H.
Oleh karena itu, mereka meminta Pemerintah Kota Bandung untuk lebih tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., yang akrab disapa Kang Edwin itu mengapresiasi kepedulian serta partisipasi masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mengawal Penegakan Perda di Kota Bandung. Terkhusus terhadap tempat hiburan malam yang diduga melakukan pelanggaran selama Ramadan.
Disebutkan salah satu tempat hiburan yang diduga masih beroperasi tersebut adalah Saga Vigor Executive Karaoke Lounge and Spa, di Jalan Ciumbuleuit, di mana sebelumnya diketahui lokasi tersebut telah dilakukan penindakan oleh aparat gabungan.
“Tentu aduan atau laporan masyarakat ini akan segera kami tindak lanjuti. Seandainya benar mereka berani beroperasi kembali setelah disidak, bahkan sudah disegel oleh pihak Pemerintah Kota Bandung, maka saya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas yang diperlukan,” ujarnya.
Kang Edwin menjelaskan, dalam upaya penegakan Perda Nomor 14 Tahun 2019, DPRD Kota Bandung di samping turut melakukan pengawasan sebagaimana tugas pokok dan fungsi legislatif, namun juga melakukan koordinasi serta kolaborasi dengan Forkopimda Kota Bandung lainnya, untuk bersama-sama memastikan penegakan Perda tersebut.
Terlebih dalam Perda Nomor 14 Tahun 2019 disebutkan, bahwa semua tempat hiburan malam diharuskan berhenti beroperasi di bulan suci Ramadan, tanpa terkecuali.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Bandung, seperti salah satunya contohnya di mana kami melakukan penindakan di wilayah Gudang Selatan. Alhamdulillah Pangdam III Siliwangi memberikan atensi yang sangat positif, dengan menginstruksikan kepada Kapaldam III Siliwangi untuk membuat surat edaran kepada para pengusaha di Gudang Selatan, agar menutup tempat usahanya selama bulan Ramadan,” ucapnya.
Maka apabila Saga Vigor terbukti kembali beroperasi setelah dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota Bandung, Kang Edwin menjelaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran berat, yang berujung pada sanksi pencabutan izin usaha secara permanen.
“Saya kembali mengimbau kepada semua pihak agar dapat menghormati bulan suci Ramadan dan juga Perda yang ada, hanya satu bulan kita tutup dari sebelas bulan yang ada dalam setahun semua bisa menjalankan usahanya. Jangan sampai nanti terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat, inilah yang tidak kita harapkan bersama,” katanya.
Kang Edwin berharap, kepedulian serta kolaborasi masyarakat dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang, dan seluruh pihak dapat mematuhi dan menghormati setiap peraturan daerah yang ada di Kota Bandung, sehingga terwujudnya Kota Bandung yang betul-betul tertib, aman, dan nyaman.(Fitri)
Discussion about this post