Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Edwin Senjaya Minta Cabut Izin Usaha Permanen Bila Pengusaha Hiburan Malam Melanggar Perda

Maret 26, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menerima audiensi dari Aliansi Aktivis Anak Bangsa, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa, 25 Maret 2025.

Pada audiensi tersebut, disampaikan terkait keresahan serta keluhan masyarakat terhadap aktivitas tempat hiburan malam yang diduga masih berkegiatan di sisa Ramadan 1446 H. 

Oleh karena itu, mereka meminta Pemerintah Kota Bandung untuk lebih tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

BacaJuga

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., yang akrab disapa Kang Edwin itu mengapresiasi kepedulian serta partisipasi masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mengawal Penegakan Perda di Kota Bandung. Terkhusus terhadap tempat hiburan malam yang diduga melakukan pelanggaran selama Ramadan.

Disebutkan salah satu tempat hiburan yang diduga masih beroperasi tersebut adalah Saga Vigor Executive Karaoke Lounge and Spa, di Jalan Ciumbuleuit, di mana sebelumnya diketahui lokasi tersebut telah dilakukan penindakan oleh aparat gabungan.

“Tentu aduan atau laporan masyarakat ini akan segera kami tindak lanjuti. Seandainya benar mereka berani beroperasi kembali setelah disidak, bahkan sudah disegel oleh pihak Pemerintah Kota Bandung, maka saya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas yang diperlukan,” ujarnya.

Kang Edwin menjelaskan, dalam upaya penegakan Perda Nomor 14 Tahun 2019, DPRD Kota Bandung di samping turut melakukan pengawasan sebagaimana tugas pokok dan fungsi legislatif, namun juga melakukan koordinasi serta kolaborasi dengan Forkopimda Kota Bandung lainnya, untuk bersama-sama memastikan penegakan Perda tersebut.

Terlebih dalam Perda Nomor 14 Tahun 2019 disebutkan, bahwa semua tempat hiburan malam diharuskan berhenti beroperasi di bulan suci Ramadan, tanpa terkecuali.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Bandung, seperti salah satunya contohnya di mana kami melakukan penindakan di wilayah Gudang Selatan. Alhamdulillah Pangdam III Siliwangi memberikan atensi yang sangat positif, dengan menginstruksikan kepada Kapaldam III Siliwangi untuk membuat surat edaran kepada para pengusaha di Gudang Selatan, agar menutup tempat usahanya selama bulan Ramadan,” ucapnya.

Maka apabila Saga Vigor terbukti kembali beroperasi setelah dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota Bandung, Kang Edwin menjelaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran berat, yang berujung pada sanksi pencabutan izin usaha secara permanen.

“Saya kembali mengimbau kepada semua pihak agar dapat menghormati bulan suci Ramadan dan juga Perda yang ada, hanya satu bulan kita tutup dari sebelas bulan yang ada dalam setahun semua bisa menjalankan usahanya. Jangan sampai nanti terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat, inilah yang tidak kita harapkan bersama,” katanya.

Kang Edwin berharap, kepedulian serta kolaborasi masyarakat dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang, dan seluruh pihak dapat mematuhi dan menghormati setiap peraturan daerah yang ada di Kota Bandung, sehingga terwujudnya Kota Bandung yang betul-betul tertib, aman, dan nyaman.(Fitri)

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Nyi Sumur Bandung Mantapkan Kota Kembang Sebagai Destinasi Wisata Budaya

Desember 2, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Kota Bandung terus menunjukkan taringnya dalam mengembangkan seni pertunjukan (performing arts) sebagai bagian dari penguatan identitas budaya...

Wali Kota Lantik Pengurus Karang Taruna Kota Bandung Masa Bakti 2025-2029

Desember 2, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melantik para Pengurus Karang Taruna Kota Bandung Masa Bakti 2025-2029, di Padepokan...

Pemkot Bandung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Desember 1, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan berbasis data. Komitmen tersebut...

Load More
Next Post

DPRD Sokong Satgas Anti Premanisme Bentukan Pemerintah Kota Bandung

Pemerintah Kota Bandung Bentuk Satgas Anti-Premanisme

Discussion about this post

Recommended

Ahmad Rahmat Hadiri Penyerahan Remisi Umum Tahun 2025 di Rutan Kelas I Kota Bandung

Agustus 19, 2025

10 Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Jawa Barat Paling Banyak

November 12, 2022
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengapresiasi keputusan sejumlah pusat perbelanjaan untuk tutup sementara. ( Paskal shopping center)

Mencegah Covid-19 Mal Di Kota Bandung Tutup Sementara

Maret 28, 2020
Diduga RS Awal Bros Mengklaim Pasien Negatif Covid-19 Biaya Negara

Diduga RS Awal Bros Mengklaim Pasien Negatif Covid-19 Biaya Negara

Juni 23, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi