Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Menko Airlangga Tegaskan Transaksi Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Berikut Simulasinya!

Desember 25, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Isu terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Mengingat tren transaksi cashless yang semakin berkembang, banyak pengguna QRIS yang merasa khawatir dengan potensi biaya tambahan ini yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan klarifikasi terkait isu ini.

BacaJuga

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

Airlangga menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga.

Menurutnya, PPN hanya dikenakan pada nilai barang atau jasa yang dibeli, bukan pada sistem pembayaran yang digunakan.

Oleh karena itu, transaksi dengan QRIS, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand yang juga menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut, tidak akan dikenakan PPN.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan berbeda.

DJP menjelaskan bahwa layanan uang elektronik, termasuk transaksi yang melibatkan QRIS, tetap dikenakan PPN.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Dwi Astuti menegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah berlaku sejak UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

Dalam undang-undang yang terbaru, UU Nomor 7 Tahun 2021, layanan uang elektronik tidak dikecualikan dari PPN.

Oleh karena itu, mulai 1 Januari 2025, PPN 12 persen akan dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang terkait dengan transaksi uang elektronik, seperti biaya top-up dompet digital atau biaya transfer dana.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022, dijelaskan secara rinci mengenai jenis layanan fintech yang dikenakan PPN, seperti e-money, dompet elektronik (e-wallet), dan layanan transfer dana. Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, seperti saldo atau reward point, tidak dikenakan PPN.

Sebagai contoh, jika pengguna melakukan top-up dompet digital sebesar Rp 1.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp 1.000, maka PPN hanya dikenakan pada biaya administrasi tersebut.

Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, biaya administrasi top-up yang semula dikenakan Rp 1.000 akan menjadi Rp 1.120.

Sebagai gambaran, berikut ini simulasi transaksi dengan menggunakan QRIS.

Misalnya, seseorang membeli TV seharga Rp 5 juta pada Desember 2024, dengan PPN 11 persen, maka PPN yang terutang adalah Rp 550.000, sehingga total pembayaran menjadi Rp 5.550.000.

Namun, pada Januari 2025, dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, PPN yang harus dibayar menjadi Rp 600.000, sehingga total pembayaran menjadi Rp 5.600.000.

Hal yang sama berlaku, baik ketika menggunakan QRIS atau metode pembayaran lainnya.

Dengan klarifikasi dari berbagai pihak, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami penerapan PPN 12 persen ini dan tidak khawatir terhadap dampaknya pada transaksi melalui QRIS. (Red./Tugiono)

Tags: Berikut Simulasinya!Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian KeuanganMenko AirlanggaPeraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022t tren transaksi cashless yang semakin berkembangTegaskan Transaksi Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 PersenUU Nomor 7 Tahun 2021UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Мелбет бонус 2026 — как использовать и получить максимум от акции

November 24, 2025
0

Мелбет бонус 2026: как использовать и качать профит с международной БК Автор: Дмитрий Донской — более 15 лет в спортивном...

Load More
Next Post

DPRD Kota Bandung Setujui Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Tahun 2015-2035

Berjalan Khidmat dan Damai, Wamendagri Apresiasi Perayaan Natal di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Bina Rohani ASN Di Kota Bandung

Maret 5, 2025

Sah! DPRD Kota Bandung Resmi Setujui Empat Buah Raperda

Agustus 2, 2024

Peringati Hari Kartini, Siswi SMK Prakarya Internasional Bandung Ikuti Peragaan Busana Adat Nusantara

April 21, 2022

Bentuk Kolaborasi Pemkot Bandung Bersama BNPB Bagikan Masker

Februari 19, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi