Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Dishub dan Polrestabes Bandung Gelar Razia Klakson Telolet, Sejumlah Pelanggar Disanksi Putus Kabel Hingga Tilang

Oktober 8, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan “telolet” di kawasan Gedebage, Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024.

Razia ini tepatnya dilakukan di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69.

“Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.

BacaJuga

Sinergi Jadi Kunci Atasi Pengangguran Di Kota Bandung

Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar

Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan. Selain itu, penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.

“Jadi jangan sampai daya (untuk membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman,” jelasnya.

Dalam operasi yang digelar selama dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.

Para pelanggar ini pun dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang. Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung. (Red./Annisa)

Tags: berpotensi menyebabkan rem blong.diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota BandungDishub Kota BandungGelar Razia Klakson Teloletmemberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.Plt. Kadishub Kota Bandung- Asep KuswaraPolrestabes Kota BandungPolsek GedebagePP No. 55 Tahun 2012 tentang KendaraanSOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).t dinilai mengganggu kenyamanan wargatidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Sinergi Jadi Kunci Atasi Pengangguran Di Kota Bandung

Mei 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan perguruan tinggi merupakan kunci penting...

Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar

Mei 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan berjalan...

Tanpa Koordinasi Padu Antar OPD, Program Pembangunan Kota Akan Berjalan Tumpang Tindih

Mei 7, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., menghadiri Forum Perangkat Daerah, di...

Toni Wijaya: Perencanaan Partisipatif Tingkatkan Kualitas Pembangunan

Mei 7, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Batununggal serta para Lurah se-Kecamatan Batununggal. Dalam suasana penuh keakraban, silaturahmi ini...

Di Momen Hardiknas, Komisi IV Tekankan Inklusifitas dan Pemerataan Akses Pendidikan

Mei 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi menghadiri Upacara Hari...

Load More
Next Post

Bapenda Kota Bandung Beri Peringatan Tegas Kepada Kafe Penunggak Pajak di Jalan Lodaya

BPOM Sita Ratusan Ribu Jamu dan Obat Ilegal Berbagai Merek Senilai Rp 8,1 Miliar di Kota Bandung dan Cimahi

Discussion about this post

Recommended

DLH Kota Bandung Berencana Naikkan Iuran Sampah Sebesar 100 Persen

Maret 18, 2022

Hari Pertama PTM Terbatas di Kota Bandung Berjalan Lancar, Ema Himbau Sekolah Tetap Disiplin Prokes

September 8, 2021

Siapa Cepat Dia Dapat! Pemerintah Akan Gratiskan Naik Kereta Api Cepat Selama 3 Bulan

Juni 23, 2023

Kegiatan Belajar Tatap Muka SMA/SMK/SLB Direduksi dari Skala Zona Hijau Terapkan Protokol Kesehatan Kab Kota di Jabar

Agustus 8, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi