KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Menjelang Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024. Penutupan dilakukan untuk menghormati hari besar keagamaan.
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nuzrul Irwan Irawan, penutupan tempat hiburan malam tersebut diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Dalam perda itu diatur, seluruh tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, tempat biliar dan lokasi hiburan lain yang sejenis untuk tutup sementara saat hari besar keagamaan, termasuk di peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Iya seperti biasa karena itu agenda keagamaan jadi sesuai Perda tentang penyelenggaraan kepariwisataan memang kita menghimbau bar, klub malam, diskotik, karaoke, rumah pijat, biliar dilarang beroperasi,” ucap Irwan, Sabtu (14/9/2024).
Karena itu, Irwan menegaskan, seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung diharuskan tutup sementara terhitung mulai Minggu (15/9/2024) pukul 18.00 WIB hingga Senin (16/9/2024) pukul 18.00 WIB.
“Jadi kami imbau ke seluruh tempat itu mulai Minggu besok jam 18.00 sampai keesokan harinya, sampai Senin jam 18.00 (untuk tutup),” ujarnya.
Sementara itu, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud. Dilansir dari akun Instagram @ disbudpar.bdg
Irwan menjalankan, Disbudpar Kota Bandung sudah melakukan sosialisasi terkait penutupan tempat hiburan malam. Dia menegaskan, jika ada yang membandel dan tidak ikut aturan, akan ada tindakan dan sanksi yang diberikan.
“Sebagai wujud menghormati hari besar keagamaan. Sudah diberi pemberitahuan melalui asosiasinya. Kalau ada yang membandel, kewenangan ada di Satpol PP. Kalau menurut aturan, tentu ada tindakan dan sanksi administrasi,” tegasnya.
Oleh karenanya, Pemkot Bandung mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwisataan di Kota Bandung untuk dapat menaati dan mengindahkan ketentuan tersebut.
Di Kota Bandung sendiri, lanjut Irwan, ada sekitar 321 macam usaha jasa pariwisata yang terdiri dari tempat hiburan, hotel, restoran hingga kafe.
“Kita kan usaha jasa pariwisata ada hiburan, hotel, resto, kafe. Kalau hiburan kurang lebih 321, berbagai macam,” pungkasnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post