KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menemukan sebanyak 1.117 pemilih yang telah meninggal dunia yang masih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2024.
Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bandung, Bayu Mochamad mengungkapkan, sebanyak 1.117 pemilih yang telah meninggal dunia ini ditemukan saat pengecekan data pemilih per 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
“Jadi sepanjang terakhir data pemilih di tanggal 24 Juni – 24 Juli, itu merupakan proses penekanan penelitian oleh petugas terakhiran data pemilih,” ujarnya.
Bayu menjelaskan, Bawaslu Kota Bandung menggunakan dua motode untuk mengecek DPT menjelang Pilkada Serentak 2024.
Dua metode tersebut yakni Waskat (Pengawasan Melekat) dan Uji Petik.
“Yang pertama ada Waskat yang dimana para pengawas tingkat kecamatan atau pun kelurahan itu mengawasi para petugas ketika melakukan pencocokan dan penelitian. Nah yang kedua adalah metode uji petik dalam metode ini nanti para pengawas kelurahan itu sekurang-kurangnya minimal harus melakukan uji petik terhadap masyarakat, minimal kita harus mendapatkan 10 KK (Kartu Keluarga) per pengawas kelurahan, jadi kurang lebih ada 1.500 sekian yang kita dapatkan dari hasil proses uji petik,” urai Bayu.
Dari hasil proses uji petik ini, Bawaslu Kota Bandung menemukan sekitar sebenernya jumlah pemilih yang meninggal itu ada 2.941. Kemudian pemilih yang tidak dikenal sebanyak 293 orang, kemudian yang merupakan anggota TNI Polri ada 29.157 orang.
“Pada saat pleno DPHP tingkat kota itu ada beberapa yang memang tidak tepat diperbaiki di tingkat kecamatan sehingga harus melakukan perbaikan di tingkat Kota, maka kami mengusulkan perbaikan yakni ada sekitar 1.117 kurang lebih data meninggal yang masih terdaftar sebagai pemilih, kemudian ada anggota TNI Polri sekitar 6 orang aktif itu menjadi pemilih,” tutur Bayu.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Bandung sudah melakukan pengkoreksian dan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung untuk mengadakan rapat pleno DPHP di tingkatan kota untuk menentukan DPS (Daftar Pemilih Sementara).
“Nah DPS ini tidak terkunci. Nanti 3 hari kedepan itu akan diumumkan oleh KPU dan daftar sementara ini untuk di Kota Bandung sendiri ada sekitar 1.890.607 orang,” beber Bayu. (Red./Usep)
Discussion about this post