Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

DPRD Kota Bandung Kebut Pembahasan Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol

Juni 19, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG,METROJABAR.ID- DPRD Kota Bandung telah menyusun Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja mengatakna proses pembentukan raperda itu telah lebih dari 90 persen.

Pihaknya terus melakukan penyempurnaan sebelum dilakukan finalisasi dan diajukan ke tingkat Provinsi Jawa Barat. Terbaru, Uung dan rekan-rekannya di DPRD telah memaparkan pembahasan Raperda tersebut pada sejumlah OPD Pemkot Bandung, tim penyusun naskah akademik, serta para pelaku bisnis dalam pertemuan diskusi grup.

“Beberapa waktu lalu kami sudah FGD, yang merupakan tahap kedua. Di mana kami mengundang para pelaku usaha, para distributor, dan sub distributor, untuk mendapatkan dan menampung setiap masukan dari mereka, karena untuk membuat suatu Perda harus melihat dari berbagai sisi yang terkait dengan aturan ini,” kata Uung.Uung menuturkan pihaknya telah menampung banyak aspirasi dan gagasan guna menjadi bahan masukan dalam upaya penyempurnaan Raperda tersebut. Dari sinilah, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk ikut dimasukkan dalam Raperda Minol.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Dari aspirasi dan gagasan yang disampaikan para pelaku usaha dan distributor, kami cukup menangkap apa yang menjadi kebutuhan mereka,” ucapnya.

Ia berharap, hasil dari raperda ini dapat mengakomodir semua kepentingan, sehingga Kota Bandung dapat kondusif dan tidak terjadi pelanggaran ataupun kerugian dari peredaran minuman beralkohol. Uung mengatakan, regulasi yang sedang digodoknya bakal lebih awas dengan produk-produk yang tidak memenuhi syarat distribusi dan penjualan.

Sedikit kilas balik, masih segar di ingatan kita banyaknya kasus penyalahgunaan miras pada awal tahun 2024. Pada (22/1) lalu misalnya, empat warga Bandung dilaporkan tewas setelah menenggak minuman keras jenis ciu. Maka, kata Uung, Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol perlu kembali dipertegas.

Uung menambahkan, selama ini pihaknya masih melihat masih cukup banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam peredaran maupun penjualan minuman beralkohol.Ia juga berharap, proses pembentukan Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dapat diawasi secara maksimal.

“Sehingga, dengan adanya Perda ini pun untuk menyempurnakan Perda sebelumnya, dan untuk mengharmonisasi Undang-undang Cipta Kerja yang telah berlaku,” ujarnya.

“Harapan kami Perda ini dapat mengakomodir dan melindungi kepentingan semua pihak, khususnya keamanan warga Kota Bandung, tanpa mengurangi pemasukan daerah Kota Bandung, karena pendistribusian dan penjualan minuman beralkohol tidak dipungkiri turut memberikan dampak kontribusi pemasukan bagi Kota Bandung, salah satunya dalam rangka menarik wisatawan berkunjung ke Kota Bandung,” harap Uung.

Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah pun juga sempat memaparkan tahapan Raperda tersebut sebagai pembahasan utama di DPRD. Sebab, ia mengatakan, peredaran minol mulai meresahkan dan mempengaruhi tingginya angka kejahatan.

“Jadi jangan sampai nanti warga masyarakat termasuk putera-puteri kita, dengan leluasa bebas mendapatkan minol. Jadi ada satu pengaturan, zona mana yang betul-betul tidak boleh ada minol maupun dibolehkan. Misalnya di bar, itu pun dalam pengawasan yang ketat termasuk dari peredaran sampai produsennya,” kata Nunung.

Perda minol yang sedang digodok, kata Nunung, akan mempertimbangkan terkait sanksi yang tepat jika produsen maupun penjual melanggar aturan. Ia berharap, produsen dan pengusaha minol nantinya mampu mematuhi aturan demi memudahkan pengawasan dan pengendalian miras.

“Sanksinya nanti kita lagi bahas. Semoga aturan Perda ini masyarakat nanti bisa mentaati termasuk juga tentunya produsen dalam hal ini. Demi menjaga Kota Bandung yang lebih kondusif. Nanti juga ada batasan usia ya kalau di Bandung untuk membeli minol,” tutur Nunung.

“Banyak aspirasi termasuk ke Kementerian Perdagangan, kita sudah komunikasikan rencana di Kota Bandung itu kan di mal besar tidak diperbolehkan. Kecuali di bar yang memang sudah berizin,” lanjutnya.

Kemudian Nunung juga meminta agar masyarakat bisa lebih bijak dalam mengkonsumsi minuman beralkohol. Menurutnya, di sinilah peran penting keluarga dan agama untuk menjaga agar generasi selanjutnya tak tercemar perilaku buruk seperti mabuk-mabukan.

“Kemudian kalau untuk masyarakatnya, kita kembali lagi agama sebagai benteng keimanan kita. Muslim dan agama yang lain pun hal yang sama, apapun yang sifatnya mudarat itu kan tidak dibolehkan. Kita harap fungsi pengawasan terhadap anak-anak juga ketat, sehingga tidak terjadi pergaulan bebas,” ujarnya.

“Sekarang kan sudah sering kita dapati lah. Banyak kasus-kasus anak atau remaja akibat minol. Mudah-mudahan dengan Perda yang sedang dirumuskan ini, kota bisa menekan kasus-kasus tersebut,” imbuh Nunung. (Red./Annisa)

Tags: Demi menjaga Kota Bandung yang lebih kondusif.DPRD Kota BandungDPRD Kota Bandung Kebut Pembahasan Raperda Pengawasan Minuman BeralkoholKementerian PerdaganganKetua Komisi B DPRD Kota Bandung - Nunung NurasiahKetua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Uung TanuwidjajaPemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Keren! Pemkot Bandung Raih Penghargaan Komitmen pada Kesejahteraan Lansia

Terapkan CWS, Kementerian BUMN Uji Coba Sistem Kerja 4 Hari Dalam Seminggu

Discussion about this post

Recommended

PENAMPAKAN DI MOBIL AMBULANCE

Juli 25, 2020
Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana

Pesan Wakil Walikota Bandung Kepada (ASN) Untuk Berinovasi & Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Juni 23, 2020

PWI Pusat Lanjutkan Seminar Jilid II “Mimpi Tokoh Muda untuk Indonesia 2045”

Desember 17, 2019
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika warga masih bersikukuh untuk berkumpul di area publik

Polrestabes Bandung Tindak Tegas Warga yang Masih Berkumpul di Area Publik

Maret 29, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »