KOTA BANDUNG,METROJABAR.ID- DPRD Kota Bandung telah menyusun Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja mengatakna proses pembentukan raperda itu telah lebih dari 90 persen.
Pihaknya terus melakukan penyempurnaan sebelum dilakukan finalisasi dan diajukan ke tingkat Provinsi Jawa Barat. Terbaru, Uung dan rekan-rekannya di DPRD telah memaparkan pembahasan Raperda tersebut pada sejumlah OPD Pemkot Bandung, tim penyusun naskah akademik, serta para pelaku bisnis dalam pertemuan diskusi grup.
“Beberapa waktu lalu kami sudah FGD, yang merupakan tahap kedua. Di mana kami mengundang para pelaku usaha, para distributor, dan sub distributor, untuk mendapatkan dan menampung setiap masukan dari mereka, karena untuk membuat suatu Perda harus melihat dari berbagai sisi yang terkait dengan aturan ini,” kata Uung.Uung menuturkan pihaknya telah menampung banyak aspirasi dan gagasan guna menjadi bahan masukan dalam upaya penyempurnaan Raperda tersebut. Dari sinilah, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk ikut dimasukkan dalam Raperda Minol.
“Dari aspirasi dan gagasan yang disampaikan para pelaku usaha dan distributor, kami cukup menangkap apa yang menjadi kebutuhan mereka,” ucapnya.
Ia berharap, hasil dari raperda ini dapat mengakomodir semua kepentingan, sehingga Kota Bandung dapat kondusif dan tidak terjadi pelanggaran ataupun kerugian dari peredaran minuman beralkohol. Uung mengatakan, regulasi yang sedang digodoknya bakal lebih awas dengan produk-produk yang tidak memenuhi syarat distribusi dan penjualan.
Sedikit kilas balik, masih segar di ingatan kita banyaknya kasus penyalahgunaan miras pada awal tahun 2024. Pada (22/1) lalu misalnya, empat warga Bandung dilaporkan tewas setelah menenggak minuman keras jenis ciu. Maka, kata Uung, Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol perlu kembali dipertegas.
Uung menambahkan, selama ini pihaknya masih melihat masih cukup banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam peredaran maupun penjualan minuman beralkohol.Ia juga berharap, proses pembentukan Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dapat diawasi secara maksimal.
“Sehingga, dengan adanya Perda ini pun untuk menyempurnakan Perda sebelumnya, dan untuk mengharmonisasi Undang-undang Cipta Kerja yang telah berlaku,” ujarnya.
“Harapan kami Perda ini dapat mengakomodir dan melindungi kepentingan semua pihak, khususnya keamanan warga Kota Bandung, tanpa mengurangi pemasukan daerah Kota Bandung, karena pendistribusian dan penjualan minuman beralkohol tidak dipungkiri turut memberikan dampak kontribusi pemasukan bagi Kota Bandung, salah satunya dalam rangka menarik wisatawan berkunjung ke Kota Bandung,” harap Uung.
Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah pun juga sempat memaparkan tahapan Raperda tersebut sebagai pembahasan utama di DPRD. Sebab, ia mengatakan, peredaran minol mulai meresahkan dan mempengaruhi tingginya angka kejahatan.
“Jadi jangan sampai nanti warga masyarakat termasuk putera-puteri kita, dengan leluasa bebas mendapatkan minol. Jadi ada satu pengaturan, zona mana yang betul-betul tidak boleh ada minol maupun dibolehkan. Misalnya di bar, itu pun dalam pengawasan yang ketat termasuk dari peredaran sampai produsennya,” kata Nunung.
Perda minol yang sedang digodok, kata Nunung, akan mempertimbangkan terkait sanksi yang tepat jika produsen maupun penjual melanggar aturan. Ia berharap, produsen dan pengusaha minol nantinya mampu mematuhi aturan demi memudahkan pengawasan dan pengendalian miras.
“Sanksinya nanti kita lagi bahas. Semoga aturan Perda ini masyarakat nanti bisa mentaati termasuk juga tentunya produsen dalam hal ini. Demi menjaga Kota Bandung yang lebih kondusif. Nanti juga ada batasan usia ya kalau di Bandung untuk membeli minol,” tutur Nunung.
“Banyak aspirasi termasuk ke Kementerian Perdagangan, kita sudah komunikasikan rencana di Kota Bandung itu kan di mal besar tidak diperbolehkan. Kecuali di bar yang memang sudah berizin,” lanjutnya.
Kemudian Nunung juga meminta agar masyarakat bisa lebih bijak dalam mengkonsumsi minuman beralkohol. Menurutnya, di sinilah peran penting keluarga dan agama untuk menjaga agar generasi selanjutnya tak tercemar perilaku buruk seperti mabuk-mabukan.
“Kemudian kalau untuk masyarakatnya, kita kembali lagi agama sebagai benteng keimanan kita. Muslim dan agama yang lain pun hal yang sama, apapun yang sifatnya mudarat itu kan tidak dibolehkan. Kita harap fungsi pengawasan terhadap anak-anak juga ketat, sehingga tidak terjadi pergaulan bebas,” ujarnya.
“Sekarang kan sudah sering kita dapati lah. Banyak kasus-kasus anak atau remaja akibat minol. Mudah-mudahan dengan Perda yang sedang dirumuskan ini, kota bisa menekan kasus-kasus tersebut,” imbuh Nunung. (Red./Annisa)
Discussion about this post