Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Mei 28, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pemilik kendaraan roda dua bermesin 250-500 cc, pada Senin (27/5/2024) kemarin.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengatakan, pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pemilik motor bermesin 250-500 cc wajib memiliki SIM C1.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” ujarnya.

Pengadaan SIM C1 tersebut bertujuan untuk memastikan kemampuan atau kompetensi pengendara motor dalam mengendarai motor-motor dengan kubikasi besar.

Syarat pembuatan SIM C1

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, ada beberapa persyaratan dalam pembuatan SIM C1. Berikut syaratnya:

  • Pemohon wajib memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun masa penerbitan
  • Pemohon SIM C1 minimal berusia 17 tahun, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter

Apabila pemohon sudah memenuhi persyaratan di atas, pemohon bisa langsung mengikuti ujian teori dan ujian praktik.

“Ujian teori dan ujian praktik pembuatan SIM C1 kurang lebih sama (dengan tes SIM C),” ujarnya.

Biaya pembuatan SIM C1

Pembuatan SIM C dibagi menjadi tiga golongan yang disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan bermotor.

Penggolongan SIM C tersebut merujuk Pasal 3 ayat 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Berikut penerapan penggolongan SIM C berdasarkan peraturan tersebut:

  • SIM C: Berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
  • SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Besaran biaya pembuatan SIM C1 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Disebutkan, biaya pembuatan SIM C1 sama seperti SIM C dan SIM C2, yakni sebesar Rp 100.000. Biaya tersebut belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan. (Red./Annisa)

Tags: Ini Syarat dan BiayanyaKepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan SuhananKorlantas PolriPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIMResmi Luncurkan SIM C1 Berlaku untuk Motor 250-500 CC
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

Tolak RUU Penyiaran, Solidaritas Jurnalis Bandung Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD Jabar

Upaya Nyata Membangun Ketahanan Pangan Lokal, Pemkot Gelar Sein Farm Permata Bandung Festival

Discussion about this post

Recommended

Dewan Harap Gubernur Jabar Bantu Matangkan Kolaborasi Antar daerah

Februari 6, 2025
Kolonel Inf Yusep Sudrajat menyerahkan bantuan Alat Kesehatan berasal partisipasi masyarakat dari perusahaan kepada Kodam III/Siliwangi

KOLONEL INF YUSEF SUDRAJAT Dansektor 21 Citarum Harum Serahkan Bantuan Alat Kesehatan Partisipasi Masyarakat Kepada Kodam III/Siliwangi

April 22, 2020

Скачать приложение Melbet 2025: сделайте ставки с максимальным комфортом

November 26, 2025

Pelantikan Anggota DPRD Jabar, Hari Ini Jalan Asia – Afrika Bandung Akan Ditutup Sementara

September 2, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi