Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Mei 28, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pemilik kendaraan roda dua bermesin 250-500 cc, pada Senin (27/5/2024) kemarin.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengatakan, pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pemilik motor bermesin 250-500 cc wajib memiliki SIM C1.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” ujarnya.

Pengadaan SIM C1 tersebut bertujuan untuk memastikan kemampuan atau kompetensi pengendara motor dalam mengendarai motor-motor dengan kubikasi besar.

Syarat pembuatan SIM C1

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, ada beberapa persyaratan dalam pembuatan SIM C1. Berikut syaratnya:

  • Pemohon wajib memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun masa penerbitan
  • Pemohon SIM C1 minimal berusia 17 tahun, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter

Apabila pemohon sudah memenuhi persyaratan di atas, pemohon bisa langsung mengikuti ujian teori dan ujian praktik.

“Ujian teori dan ujian praktik pembuatan SIM C1 kurang lebih sama (dengan tes SIM C),” ujarnya.

Biaya pembuatan SIM C1

Pembuatan SIM C dibagi menjadi tiga golongan yang disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan bermotor.

Penggolongan SIM C tersebut merujuk Pasal 3 ayat 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Berikut penerapan penggolongan SIM C berdasarkan peraturan tersebut:

  • SIM C: Berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
  • SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Besaran biaya pembuatan SIM C1 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Disebutkan, biaya pembuatan SIM C1 sama seperti SIM C dan SIM C2, yakni sebesar Rp 100.000. Biaya tersebut belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan. (Red./Annisa)

Tags: Ini Syarat dan BiayanyaKepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan SuhananKorlantas PolriPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIMResmi Luncurkan SIM C1 Berlaku untuk Motor 250-500 CC
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Tolak RUU Penyiaran, Solidaritas Jurnalis Bandung Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD Jabar

Upaya Nyata Membangun Ketahanan Pangan Lokal, Pemkot Gelar Sein Farm Permata Bandung Festival

Discussion about this post

Recommended

4 Kali Berturut-turut, Pemkot Bandung Raih Penghargaan “WTP” dari Kemenkeu RI

Desember 1, 2022
Gubernur Jabar-Kemendagri Launching Aplikasi e-Perda di Jawa Barat

Gubernur Jabar-Kemendagri Launching Aplikasi e-Perda di Jawa Barat

April 16, 2021
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, Kota Bandung belum akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oded menilai, hal tersebut harus berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat.

Pemkot Bandung Menunggu Putusan Gubernur Jabar

April 9, 2020

Polrestabes Bandung Bongkar Praktik Produksi MinyaKita Palsu, Pelaku Produsen Berhasil Diamankan

November 16, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »