Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pro Israel

November 11, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023) kemarin.

Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” ujar dia membacakan fatwa tersebut.

Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” tegas Pengasuh An Nahdlah Depok itu membacakan isi fatwa. (Red./Annisa)

Tags: Diplomasi PBB Atau OKIFatwa MUIHaram Hukumnya Beli Produk Pro IsraelKetua MUI Bidang Fatwa - KH Asrorun Niam Sholehn Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.Tekan Israel Hentikan Agresi
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Temui Joe Biden di Amerika Serikat, Presiden Jokowi Akan Sampaikan Pesan Khusus dari Presiden Palestina

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Pemkot Bandung Raih Penghargaan ODF 100 Persen

Discussion about this post

Recommended

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendampingi kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) di Summarecon Mall Bekasi (SMB)

Gubernur Monitoring Tatanan Jabar Harus Berbasis Data

Mei 26, 2020
poto : Mensos, Julian Batubara saat menyerahkan secara simbolis BLT di Kabupaten Garut

Anggaran BLT Berkurang Menjadi Rp. 300 Ribu Per-KPM

Juni 21, 2020

WHO Peringatkan Pandemi Covid-19 di Tahun 2021 Akan Lebih Parah

Januari 15, 2021

Camat Cibeunying Kidul Hadiri Pelantikan Ketua Baru DKM Masjid Ann-Naas Bekamin Bandung Periode 2022-2025

Maret 31, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »