Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pro Israel

November 11, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023) kemarin.

Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

BacaJuga

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” ujar dia membacakan fatwa tersebut.

Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” tegas Pengasuh An Nahdlah Depok itu membacakan isi fatwa. (Red./Annisa)

Tags: Diplomasi PBB Atau OKIFatwa MUIHaram Hukumnya Beli Produk Pro IsraelKetua MUI Bidang Fatwa - KH Asrorun Niam Sholehn Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.Tekan Israel Hentikan Agresi
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

1xBet Promo Kodları ilə İdman Mərcində Uğur Qazanmaq

Juli 11, 2025
0

İdman həvəskarı kimi, sevimli komandalarımı dəstəkləyərkən mərc etmək mənim üçün həm əyləncə, həm də gəlir mənbəyidir. 1xBet platforması isə məhz...

Load More
Next Post

Temui Joe Biden di Amerika Serikat, Presiden Jokowi Akan Sampaikan Pesan Khusus dari Presiden Palestina

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Pemkot Bandung Raih Penghargaan ODF 100 Persen

Discussion about this post

Recommended

Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Lakukan PKS dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan

Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Lakukan PKS dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan

Agustus 27, 2020

Arahan Menko Luhut, Pemkot Bandung Bakal Perketat Pelaksanaan PSBB Proporsional

Februari 1, 2021

Guna Mengembangkan Karakter Anak, (PG-TK) KHADIMUL UMMAT Bandung Gelar Pentas Seni

Juni 2, 2022
Semangat dan Sinegritas H.Erwin SE, bersama warga RT 01 RW 15 Babakan Surabaya Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung

Semangat dan Sinergiritas H Erwin SE Bersama Warga Membangun Kirmir Sementara yang Longsor

April 3, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi