KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Yana Mulyana akan resmi diberhentikan dari jabatan Wali Kota Bandung pada bulan September tahun 2023 ini.
Hal ini terungkap dalam Rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Jumat (28/7/2023) kemarin.
DPRD Kota Bandung mengumumkan pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023.
Sekretaris DPRD Kota Bandung Salman Fauzi memaparkan, pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang diselenggarakan, Jumat (28/7/2023) kemarin, pimpinan DPRD Kota Bandung sepakat mengenai pemberhentian jabatan wali Kota Bandung periode 2018-2023.
“Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, pengumuman ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar,” bebernya.
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menilai, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.
Sebab kata Ema Sumarna, setiap jabatan ada masa periodesasinya.
“Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya,” katanya.
“Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak,” tambah Ema Sumarna. (Red./Annisa)
Discussion about this post