Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kembali Berlakukan Tilang Manual, Polda Jabar Tegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank

Juni 3, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kepolisian Jawa Barat menanggapi keputusan Polri terkait kembali berlakukan tilang manual.

Namun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan bahwa pada tilang manual ini, Polantas tak akan melakukan razia.

Menurutnya, polisi nantinya hanya akan berkeliling dan langsung melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.

BacaJuga

Seluruh Anggota DPRD Kota Bandung Bakal Ber-siskamling

Melbet скачать на айфон с официального сайта — обзор приложения букмекера

“Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile,” tegasnya, Jumat (2/6/2023) Kemarin.

Pihaknya pun menegaskan bagi yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.

“Jadi, mekanismenya membayar lewat bank,” ujarnya.

Ibrahim menjelaskan saat penindakannya, polisi akan mengutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

“Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas,” bebernya.

Merujuk laman NTMC Polri, setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi, seperti berikut ini:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. (Red./Annisa)

Tags: 12 Pelanggaran lalulintasKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim TompoKembali Berlakukan Tilang ManualPolda JabarSistem MobileTegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Seluruh Anggota DPRD Kota Bandung Bakal Ber-siskamling

September 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap program Siskamling “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota” yang digagas...

Melbet скачать на айфон с официального сайта — обзор приложения букмекера

September 11, 2025
0

Международная букмекерская контора Melbet завоевывает популярность среди российских пользователей благодаря широкому выбору спортивных событий, удобному интерфейсу и легальному статусу. Компания...

DPRD Dukung Program Warga Jaga Warga Pendorong Semangat Gotong Royong

September 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara mengikuti monitoring kegiatan siskamling "Warga Jaga Warga, Warga Jaga...

DPRD Kota Bandung Apresiasi Program Penurunan Kabel Udara yang Akan Memperindah Kota

September 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan dan Anggota Komisi I serta Komisi III DPRD Kota Bandung meninjau proses penurunan kabel udara, di...

Мелбет официальный сайт скачать на Андроид бесплатно – обзор букмекера Melbet

September 11, 2025
0

Международная букмекерская контора Melbet давно завоевала доверие игроков по всему миру, включая Россию. Компания работает под лицензией Кюросао, что гарантирует...

Load More
Next Post

Plh Walikota Bandung Ajak Warga Ubah Pola Pengelolaan Sampah dari Sumbernya

Cegah Stunting, Pemkot Bandung dan Lions Club Salurkan Paket Makanan Tambahan Lengkap di 3 Kecamatan

Discussion about this post

Recommended

Pemerintah Kota Bandung Komitmen Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Maret 5, 2025

Lex casino Казахстан – официальный сайт казино Лекс

Januari 31, 2025

Ema Sumarna: 1.677 Sekolah di Kota Bandung Diizinkan Gelar PTM Terbatas

September 23, 2021

Siap-siap! Flyover Ciroyom Akan Mulai Digunakan Pekan Depan

Oktober 18, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi