Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kembali Berlakukan Tilang Manual, Polda Jabar Tegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank

Juni 3, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kepolisian Jawa Barat menanggapi keputusan Polri terkait kembali berlakukan tilang manual.

Namun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan bahwa pada tilang manual ini, Polantas tak akan melakukan razia.

Menurutnya, polisi nantinya hanya akan berkeliling dan langsung melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile,” tegasnya, Jumat (2/6/2023) Kemarin.

Pihaknya pun menegaskan bagi yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.

“Jadi, mekanismenya membayar lewat bank,” ujarnya.

Ibrahim menjelaskan saat penindakannya, polisi akan mengutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

“Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas,” bebernya.

Merujuk laman NTMC Polri, setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi, seperti berikut ini:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. (Red./Annisa)

Tags: 12 Pelanggaran lalulintasKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim TompoKembali Berlakukan Tilang ManualPolda JabarSistem MobileTegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Plh Walikota Bandung Ajak Warga Ubah Pola Pengelolaan Sampah dari Sumbernya

Cegah Stunting, Pemkot Bandung dan Lions Club Salurkan Paket Makanan Tambahan Lengkap di 3 Kecamatan

Discussion about this post

Recommended

Komisi IV Sampaikan Sejumlah Aspirasi Layanan Kesehatan Masyarakat kepada Dinkes Kota Bandung

Juni 27, 2025
Pengedar Sembunyikan Sabu dalam Al-Qur’an

Pengedar Sembunyikan Sabu dalam Al-Qur’an

Juli 4, 2020

Kirmir TPU Cikutra Jebol, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

November 29, 2024

Ngulik: Teknologi Tanpa Literasi, Seperti Senjata Tanpa Tahu Cara Menggunakannya!

November 6, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »