Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Kembali Berlakukan Tilang Manual, Polda Jabar Tegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank

Juni 3, 2023
in Denda, Headline, Kota Bandung, Lalu lintas, Pelanggaran, Pelayanan Publik, Pemberlakuan Sistem, Pemerintahan, Peristiwa, Sistem, TNI/POLRI, UU
Kembali Berlakukan Tilang Manual, Polda Jabar Tegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kepolisian Jawa Barat menanggapi keputusan Polri terkait kembali berlakukan tilang manual.

Namun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan bahwa pada tilang manual ini, Polantas tak akan melakukan razia.

Menurutnya, polisi nantinya hanya akan berkeliling dan langsung melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.

BacaJuga

Go International! Produk Kota Bandung Akan Hadir di 4 Musim Korea Selatan

Siap-Siap! BCA Akan Tutup Rekening Dengan Saldo Rp 0 Mulai 1 November 2023

“Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile,” tegasnya, Jumat (2/6/2023) Kemarin.

Pihaknya pun menegaskan bagi yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.

“Jadi, mekanismenya membayar lewat bank,” ujarnya.

Ibrahim menjelaskan saat penindakannya, polisi akan mengutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

“Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas,” bebernya.

Merujuk laman NTMC Polri, setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi, seperti berikut ini:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. (Red./Annisa)

Tags: 12 Pelanggaran lalulintasKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim TompoKembali Berlakukan Tilang ManualPolda JabarSistem MobileTegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Go International! Produk Kota Bandung Akan Hadir di 4 Musim Korea Selatan

Go International! Produk Kota Bandung Akan Hadir di 4 Musim Korea Selatan

Oktober 2, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dalam waktu dekat, Dekranasda Kota Bandung akan menjalin kerja sama internasional dengan Korea Selatan. Kabar tersebut disambut...

Siap-Siap! BCA Akan Tutup Rekening Dengan Saldo Rp 0 Mulai 1 November 2023

Siap-Siap! BCA Akan Tutup Rekening Dengan Saldo Rp 0 Mulai 1 November 2023

Oktober 2, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) mengumumkan perubahan ketentuan terkait jangka waktu penutupan rekening secara otomatis. Ketentuan...

Puluhan Murid SD di Bandung Barat Diduga Keracunan Usai Jajan Cimin, Satu Meninggal Dunia

Puluhan Murid SD di Bandung Barat Diduga Keracunan Usai Jajan Cimin, Satu Meninggal Dunia

September 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sebanyak puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) di Bandung mengalami keracunan setelah mengonsumsu jajanan Aci Mini (Cimin). Kepala...

Minimalisir Resiko Banjir di Musim Penghujan, Pemkot Bandung Maraton Bersihkan Sungai dan Saluran Air

Minimalisir Resiko Banjir di Musim Penghujan, Pemkot Bandung Maraton Bersihkan Sungai dan Saluran Air

September 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Menjelang musim hujan, Pemkot Bandung menggencarkan pembersihan sungai dan saluran air dari sedimentasi melalui program Mapag Hujan....

Kasus Kebakaran Meningkat, Diskar PB Kota Bandung Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kasus Kebakaran Meningkat, Diskar PB Kota Bandung Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

September 29, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Kebakaran (Diskar PB) Kota Bandung mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada bencana kebakaran....

Load More
Next Post
Plh Walikota Bandung Ajak Warga Ubah Pola Pengelolaan Sampah dari Sumbernya

Plh Walikota Bandung Ajak Warga Ubah Pola Pengelolaan Sampah dari Sumbernya

Cegah Stunting, Pemkot Bandung dan Lions Club Salurkan Paket Makanan Tambahan Lengkap di 3 Kecamatan

Cegah Stunting, Pemkot Bandung dan Lions Club Salurkan Paket Makanan Tambahan Lengkap di 3 Kecamatan

Discussion about this post

Recommended

Yana Mulyana Menghadiri Syukuran Kurban KB FKPPI

Yana Mulyana Menghadiri Syukuran Kurban KB FKPPI

Agustus 2, 2020
WALIKOTA BANDUNG INSTRUKSIKAN TIM TERUS CARI KORBAN HANYUT BABAKAN CIPARAY

WALIKOTA BANDUNG INSTRUKSIKAN TIM TERUS CARI KORBAN HANYUT BABAKAN CIPARAY

Februari 17, 2020
Perkuat Kebersamaan Jelang Tahun Politik, Wali Kota Bandung dan Gubernur Jabar Gelar Silaturahmi dengan Berbagai Elemen Masyarakat

Perkuat Kebersamaan Jelang Tahun Politik, Wali Kota Bandung dan Gubernur Jabar Gelar Silaturahmi dengan Berbagai Elemen Masyarakat

Januari 21, 2023
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan sejumlah keputusan terkait penyebaran wabah Virus Corona atau Corona Virus Disease 19 (Covid-19)

Pemkot Bandung Umumkan Surat Edaran

Maret 15, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »