Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pengedar Sembunyikan Sabu dalam Al-Qur’an

Juli 4, 2020
in Uncategorized

 SURABAYA, METRO JABAR.ID

Slamet Riyadi (45) seorang pengedar narkoba yang berprofesi sebagai pemulung berhasil ditangkap dengan barang bukti 1,10 gram sabu yang disimpan dalam Al-Qur’an. Slamet mengaku panik didatangi polisi saat mengaji, lalu menyimpan sabu tersebut dalam kitab suci.

Polisi berhasil mengungkap kasus itu saat melakukan penggeledahan dirumah Slamet, dikawasan Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya Jawa Timur. Slamet diringkus petugas pada Jumat 26 Juni 2020 lalu.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Tiga plastik clip sabu dengan berat 1,10 gram diselipkan dalam Al Qur’an untuk mengelabui petugas Kepolisian. “Takut juga panik, ada polisi saya kaget langsung dimasukan ke dalam” kata Slamet. (2/7).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Joko Suroboyo, ada seseorang yang mempunyai modus operandi yang aneh, “Jadi dia jual narkotika yang dia simpan dalam Al Kitab atau Kitab Suci agama Islam, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan memang benar A1 kemudian dilakukan penangkapan” katanya. (3/7).

Pengakuan tersangka menyimpan 3 plastik clip dalam Al Qur’an untuk aman dari polisi. Dari hasil penyidikan Polisi, tersangka sudah satu bulan melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial H yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO). “Masih dilakukan penyelidikan dan pastinya akan kita tangkap” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Slamet Riyadi akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red./Alin)

Tags: berhasil di ringkusKasat Resnarkoba Polrestabes Surabayamengungkap kasus penggeledahansabu 1.10 gramSurabaya Jawa Timur
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Terapkan New Normal Kabid PSD Cek Kesiapan Sekolah di Cirebon Timur

Terapkan New Normal Kabid PSD Cek Kesiapan Sekolah di Cirebon Timur

Kasad Dampingi Menhan RI Kunjungan Kerja ke Akademi Militer

Kasad Bersama Menhan RI Kunjungan Kerja ke Akademi Militer

Discussion about this post

Recommended

Resmob Polda Jabar Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta Api Seberat 7 Ton di Karawang

Oktober 14, 2024
Informasi Penderita Corona Terlarang Dibuka Kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia

Informasi Penderita Corona Terlarang Dibuka Kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia

Maret 3, 2020

DPRD Kota Bandung Dorong Pengembangan Industri dan Ekonomi Kreatif Jadi Sasaran Penanaman Modal

Oktober 26, 2024
KPK Ungkap Provinsi Jawa Barat Tertinggi Kasus Korupsi dari 26 Provinsi Yang Terlibat

KPK Ungkap Provinsi Jawa Barat Tertinggi Kasus Korupsi dari 26 Provinsi Yang Terlibat

Oktober 23, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »