Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Mulai 1 Mei 2023, Pemerintah Akan Kenakan PPN 1,1 Persen untuk Pembelian Agunan

April 27, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sekadar informasi, agunan adalah aset berwujud maupun tidak berwujud yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan oleh debitur kepada kreditur.

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN (1,1 persen) dikalikan dengan harga jual agunan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam rilis resminya, Rabu (26/4/2023) Kemarin.

Namun lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini.

Adapun untuk saat terutangnya yaitu pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan. Dengan demikian, hal itu tidak akan membebani arus kas lembaga keuangan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Sementara penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN.

Hal itu diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM, yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam PMK mengenai tata cara pemungutan PPN tersebut.

Untuk itu, pemerintah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 pada 13 April 2023 ini guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pokok pengaturan dalam PMK tersebut di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Sementara yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini merupakan kreditur atau lembaga keuangan, dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya Anda bisa melihatnya lebih rinci di laman resmi Ditjen Pajak, yakni www.pajak.go.id. (Red./Annisa)

Tags: Kemenkeu RIMulai 1 Mei 2023Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBMPemerintah Akan Kenakan PPN 1.1 PersenPMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakatuntuk Pembelian Agunan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post

Atasi Penumpukan Sampah di TPS Pasca Lebaran, DLH Kota Bandung Tambah Armada dan Alat Berat

Info Arus Balik Lebaran 2023: 22.825 Orang Masuk ke Kota Bandung dengan Bus

Discussion about this post

Recommended

Wakil gubernur jawa barat uu ruzhanul ulum saat bertemu para kades di ciamis

Tingkatkan Pembangunan Ekonomi Desa, Wagub Jabar Tampung Aspirasi Kepala Desa

Oktober 26, 2020

Monitoring Polresta Bandung Polda Jabar Pantau Banjir di Wilayah Dayeuhkolot

Maret 26, 2021

Upaya Pencegahan DBD, Dinkes Kota Bandung Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi di Sekolah Hingga Madrasah

April 29, 2024
Surat Panggilan Kedua Dilayangkan, FPI Belum Bisa Pastikan Rizieq Penuhi Panggilan Polisi

Surat Panggilan Kedua Dilayangkan, FPI Belum Bisa Pastikan Rizieq Penuhi Panggilan Polisi

Desember 7, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi