Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemerintah RI Akan Batasi Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April hingga 2 Mei 2023

Maret 29, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah melalui Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana bakal membatasi kendaraan angkutan barang sejak 17 April hingga 2 Mei 2023.

Pembatasan operasional mobil barang meliputi kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan, lebih dari 14.000 kilogram, kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Selain itu, kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

BacaJuga

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

“Sementara kendaraan barang yang dikecualikan adalah BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik atau balik gratis,” ujar Cucu Mulyana dalam Dialog Publik yang dihelat DivHumas Polri, Selasa (28/3/2023) Kemarin.

Pun yang dikecualikan juga perlu memenuhi sejumlah syarat. Cucu Mulyana menjelaskan, kendaraan barang itu harus dilengkapi dengan surat muatan, yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat informasi seperti jenis barang yang diangkut; tujuan pengiriman barang; dan nama serta alamat pemilik barang.

“Dan surat muatan wajib ditempel pada kaca depan kendaraan barang sebelah kiri,” jelas Cucu Mulyana. (Red./Annisa)

Tags: Akan Batasi Kendaraan Angkutan BarangBerlaku Mulai 17 April hingga 2 Mei 2023Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu MulyanaPemerintah RISurat Muatan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Load More
Next Post

Solusi Atasi Sampah, Pemkot Bandung Aplikasikan Mesin Pengolah Sampah di Beberapa TPS

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2 Reklame Ilegal di Kawasan Dago

Discussion about this post

Recommended

Gempa M 5,6 Guncang Cianjur: Ratusan Rumah Rusak, 56 Orang Meninggal Dunia

November 21, 2022

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Penipuan Lewat Aplikasi Kencan, Pelaku Raih Keuntungan Rp 50 Miliar Perbulan

Januari 25, 2024

Meiwan Kartiwa: Harga Sayur di Kota Bandung Alami Penurunan Sejak Pandemi Covid-19

September 4, 2020
Ridwan Kamil Terharu Oleh Dua Bocah Yang Memiliki Hati Mulia

Ridwan Kamil Terharu Oleh Dua Bocah Yang Memiliki Hati Mulia

April 18, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi