Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

DPR RI Sahkan RKUHP Terbaru: Turunkan Hukuman Koruptor, Dipenjara Minimal 2 Tahun

Desember 6, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Undang-undang pemberantasan korupsi memang telah mengatur hukuman penjara dan denda untuk para koruptor. Namun ternyata, hukuman ini tidak membuat jera, masih ada saja orang yang korupsi di negara ini.

Terkini, Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) terbaru mengatur soal pemberantasan tindak pidana korupsi yang hukuman pidananya mengalami penurunan.

Pada Pasal 603 dijelaskan bahwa koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

BacaJuga

Warga Kota Bandung Diimbau Waspada Angin Kencang dan Petir !

Ngulik: Teknologi Tanpa Literasi, Seperti Senjata Tanpa Tahu Cara Menggunakannya!

Pidana penjara pada RKUHP terbaru ini mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, pala pelaku korupsi bisa dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Berikut bunyi pasal tersebut:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.”

Bahkan di dalam RKUHP terbaru juga mengatur soal suap pada Pasal 605, yang mana pidana penjaranya sama dengan UU 20/2001, hanya saja denda bagi pemberi suap mengalami kenaikan.

Dijelaskan bahwa orang yang melakukan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara paling singkat dapat dipenjara satu tahun dan paling lama 5 tahun bui. Serta denda paling sedikit kategori III yakni Rp50 juta dan maksimal kategori V atau Rp500 juta.

Bunyi Pasal 605 Ayat 1;

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.”

Adapun untuk dendanya, di dalam Pasal 5 UU Nomor 20/2001 disebutkan bahwa pemberi suap dapat didenda paling banyak Rp250 juta.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).” (Red./Annisa)

Tags: Dipenjara Minimal 2 TahunDPR RISahkan RKUHP TerbaruTurunkan Hukuman Koruptor
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Warga Kota Bandung Diimbau Waspada Angin Kencang dan Petir !

November 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Jawa Barat mengingatkan warga Kota Bandung untuk mewaspadai cuaca...

Ngulik: Teknologi Tanpa Literasi, Seperti Senjata Tanpa Tahu Cara Menggunakannya!

November 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi mengapresiasi inisiatif Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menghadirkan forum diskusi Ngulik...

DPRD Kota Bandung Dorong Pemerintah Optimalkan Pemetaan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan

November 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, S.E., menekankan pentingnya langkah strategis pemerintah dalam melakukan...

Pemkot Bandung Ambil Alih Aset di Jalan Bengawan, Penyewa Menunggak Sejak 2004

November 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan dan mengambil alih penguasaan lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan No....

Rencana Induk Penataan dan Pemberdayaan PKL Untuk Ciptakan Kesejahteraan

November 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Rencana induk penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) perlu melibatkan berbagai pihak. Pelaksanaan rencana induk penataan...

Load More
Next Post

Bantu Korban Gempa Cianjur, BEM UNIBI 2022 Menginisiasikan "Seruan Kemanusiaan Bersama Keluarga Mahasiswa Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI)

Cegah Pungli, Dishub Kota Bandung Berinovasi Hadirkan Pembayaran Denda Derek Non Tunai

Discussion about this post

Recommended

Tagihan 13,7 M Lunas, Vendor Cabut Gugatan PKPU NET TV

Tagihan 13,7 M Lunas, Vendor Cabut Gugatan PKPU NET TV

Januari 4, 2021

Pemkot Bandung Menyayangkan Masih Ada Masyarakat Yang Belum Mengambil Bantuan JPS

Juli 30, 2020

Siapkan Transisi Mulus untuk Wali Kota Terpilih Di Kota Bandung

Januari 24, 2025

Program Makan Bergizi Gratis Mulai Diuji Cobakan ke Ratusan Siswa SDN Lemburmuncang Soreang Kabupaten Bandung

Oktober 22, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi