JAKARTA, METROJABAR.ID- Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Net Mediatama Televisi atau NET TV melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali dicabut. Kali ini gugatan dilakukan oleh PT Seribu Layar Sinema.
Kuasa hukum PT Seribu Layar Sinema Sadrakh Seskoadi mengatakan pencabutan gugatan dilakukan usai NET TV melunasi tagihan senilai Rp13,76 miliar.
“Kemarin saya mewakili PT Seribu Layar Sinema, namun sudah selesai dibayarkan tagihannya, sehingga sudah kami cabut kembali permohonan PKPU terhadap NET TV,” ucapnya , Senin (4/1).
Sadrakh melanjutkan, Seribu Layar Sinema bukan satu-satunya klien yang punya piutang kepada NET TV. Ia mengklaim masih ada empat perusahaan yang tagihannya belum dibayar.
Mereka berniat melakukan gugatan PKPU atas NET TV ke PN Jakpus jika dalam waktu dekat tagihan jatuh tempo mereka tak dibayar. Meski demikian, tutur Sadrakh, kliennya masih memberikan tenggat waktu selama setengah bulan.
“Nampaknya pihak NET TV akan mencoba menyelesaikan satu persatu tagihannya. Kami akan liat kembali dalam setengah bulan ini, apakah seluruh tagihannya dapat diselesaikan atau tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, klien Sadrakh bernama Bambang Sutrisno mengajukan gugatan PKPU terhadap NET TV ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 November lalu.
Namun, gugatan dicabut pada Kamis (4/12). Sandrakh mengatakan pencabutan dilakukan karena kliennya telah menerima pembayaran yang tertunggak dari NET TV.
Sadrakh mengklaim masih ada kurang lebih 6 perusahaan yang punya tagihan terhadap NET TV.
“Jika memang tidak (dibayar tagihannya), ya mau tidak mau akan kami ajukan kembali proses PKPU-nya,” tandas Sadrakh. (Red./Alin)
Discussion about this post