KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemkot Bandung mulai menebar ancaman terhadap pihak ketiga yang mengemplang kewajiban pembayaran perjanjian sewa aset daerah. Salah satunya, pengelola Bandung Zoological Garden atau Kebun Binatang Bandung yang diketahui memiliki utang ke pemkot hingga Rp 13,5 miliar.
Pemkot menegaskan jika lahan Bandung Zoo merupakan aset milik pemerintah daerah. Bandung Zoo pun terancam disegel jika tak mau membayar tunggakan utang sejak tahun 2007an tersebut.
Kepala Bidang Investarisasi Barang Milik Daerah (BMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Siena Halim mengatakan Bandung Zoo awalnya dikelola yayasan dan masih rutin membayar sewa lahan ke pemkot. Namun beberapa tahun ke belakang, pihak yayasan tak pernah membayar sewa hingga menunggak mencapai Rp 13,5 miliar.
“Kan dahulunya sewa pihak yayasan, itu mereka rutin bayar. Tapi sekarang pihak yayasan itu semacam bekerja sama dengan yang mau mengklaim tanah pemda, sehingga tidak melakukan pembayaran sewa,” Ujar Siena Halim, Kamis (9/6/2022) Kemarin.
Ia juga mengungkap, tanah di Bandung Zoo seluruhnya merupakan aset milik Pemkot Bandung. Tanah ini pun kini tengah diperkarakan di pengadilan karena diklaim dimiliki salah satu ahli waris pendiri yayasan yang mengelola Bandung Zoo tersebut.
“Itu tadi, yayasan yang menyewa lahan itu ke pemda ada yang mengklaim itu tanahnya milik mereka. Padahal kebun binatang itu punya pemkot 100 persen lahannya,” ungkap Siena.
Siena menegaskan jika yayasan pengelola Bandung Zoo tak mau membayar kewajiban pajaknya, maka pemkot tak segan mengambil tindakan tegas. Salah satunya melakukan penyegelan seperti halnya kafe di Jalan Bengawan, Kota Bandung.
“Pak Wali Kota sudah memerintahkan kalau nggak bayar, sama, usir. Pilihannya dia bayar, atau sama seperti ini (disegel),” tuturnya.
Pemkot pun memberikan tenggat waktu hingga tahun ini kepada yayasan pengelola Bandung Zoo. Jika yayasan tak sanggup membayar, maka kebun binatang itu akan langsung disegel dan asetnya akan diambil alih pemerintah daerah.
“Nanti bisa dikelola oleh pemda atau kita siapkan pihak ketiga yang mau mengelola kebun binatang sesuai aturan yang ada. Yang jelas, tahun ini tenggat waktunya,” ucapnya. (Red./Usep)
Discussion about this post